Berita  

KBRI Seoul Tangani WNI Asal Madiun yang Kabur Saat Ikut Trip di Korsel

KBRI Seoul Tangani WNI Asal Madiun yang Kabur Saat Ikut Trip di Korsel
KBRI Seoul Tangani WNI Asal Madiun yang Kabur Saat Ikut Trip di Korsel

Sorothari – 24 Juli 2026 | KBRI Seoul tengah menangani kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Madiun, Jawa Timur, yang dilaporkan kabur dari rombongan wisata di Korea Selatan. Femas Yani Arianto, 22 tahun, diduga meninggalkan grup tur saat berada di kawasan Myeongdong, Seoul, dan hingga kini belum kembali. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Seoul telah berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk melacak keberadaan yang bersangkutan dan menangani dampak hukum yang timbul.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari lapangan mengenai keberadaan oknum WNI tersebut. “KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya,” ujar Heni di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Baca juga:
Bea Cukai Semarang Bongkar Beragam Modus Peredaran BKC Ilegal, Nilai Barbuk Rp 21 Miliar

Femas diduga melanggar aturan keimigrasian Korea Selatan karena overstay. Ia masuk ke Korea Selatan melalui skema grup wisata yang memberikan kemudahan visa kunjungan tanpa izin bekerja. Program ini berlaku sejak Mei hingga Desember 2026 dengan masa tinggal maksimal 15 hari. Tindakan Femas yang meninggalkan rombongan dan diduga bekerja secara ilegal dianggap menyalahgunakan fasilitas tersebut.

Kemlu menyesalkan perbuatan Femas yang telah merugikan tidak hanya dirinya sendiri tetapi juga agen perjalanan yang bertanggung jawab. Akibat insiden ini, agen travel yang menangani rombongan dikenai denda sebesar Rp125 juta. Selain itu, kejadian ini berpotensi mengancam keberlanjutan program bebas visa grup turis Indonesia ke Korea Selatan.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan yang beredar, Femas ikut dalam rombongan wisata yang berangkat dari Indonesia. Pada suatu hari, ia menyampaikan keinginan untuk melihat sepatu di kawasan Myeongdong, kemudian tidak kembali lagi ke titik kumpul. Setelah dicari, ia diketahui telah meninggalkan grup dan diduga berusaha bekerja di Korea Selatan secara ilegal. Kabar ini pertama kali mencuat melalui media sosial, tepatnya akun @sarjanabackpacker di Threads, yang menceritakan pengalaman rombongan wisata tersebut.

KBRI Seoul langsung bergerak dengan menerima informasi dan berkoordinasi dengan otoritas imigrasi dan kepolisian Korea Selatan. Hingga saat ini, proses pencarian masih berlangsung dan Kemlu terus memantau perkembangan.

Baca juga:
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Akumulasi

Pernyataan Resmi Kemlu

Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl Mulachela, menegaskan bahwa kasus ini merupakan peristiwa individual dan tidak mencerminkan mayoritas wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Korea Selatan. “Kasus yang tadi dijelaskan itu tidak mencerminkan mayoritas turis Indonesia. Mungkin bagi Pemerintah Korea juga mendapat pemahaman bahwa ini adalah kasus yang menjadi single case dan perlu ditangani bersama. Namun secara mayoritas tentu tidak terwakili oleh peristiwa ini,” kata Nabyl dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pemerintah berharap Korea Selatan dapat memahami insiden ini sebagai kasus tunggal dan tidak mempengaruhi hubungan bilateral, khususnya di sektor pariwisata dan hubungan antarmasyarakat. Kemlu juga mengimbau seluruh WNI yang akan bepergian ke luar negeri untuk mematuhi aturan negara setempat dan tidak menyalahgunakan fasilitas kemudahan visa.

Heni Hamidah menambahkan bahwa KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menangani kasus ini, termasuk mengantisipasi kemungkinan kejadian serupa di masa depan. “Kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya, termasuk untuk mengantisipasi apabila terjadi kasus serupa,” ujarnya.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Insiden ini menjadi peringatan bagi wisatawan Indonesia untuk tidak menyalahgunakan fasilitas perjalanan grup. Kemlu mengingatkan bahwa program bebas visa grup turis ke Korea Selatan bersifat sementara dan dapat dicabut jika terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan imigrasi sangat penting.

Baca juga:
Fakta di Balik Foto Viral Tumpukan Uang di SPPG Pesisir Barat, KPPG Lampung Buka Suara

Hingga berita ini diturunkan, Femas masih dalam status overstay dan keberadaannya belum diketahui secara pasti. KBRI Seoul terus berupaya melacak dan memberikan pendampingan konsuler jika diperlukan. Kasus ini juga menjadi sorotan di media sosial dan menjadi pelajaran bagi para pelancong agar tidak mengambil risiko serupa.

Kemlu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik demi menjaga hubungan bilateral Indonesia-Korea Selatan dan melindungi kepentingan WNI di luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *