Sorothari – 27 Juli 2026 | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama masyarakat berhasil menyelamatkan seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) yang dipelihara warga di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Satwa dilindungi bernama Momon itu dievakuasi setelah pemiliknya secara sukarela menyerahkan kepada negara. Evakuasi dilakukan secara persuasif pada Rabu (22/7/2026) oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, berkat kolaborasi lintas pihak.
Proses penyelamatan bermula ketika seorang paramedis veteriner dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso tengah melakukan sensus ternak. Ia menemukan seekor lutung dalam kondisi terikat di sekitar rumah warga. Sadar bahwa hewan tersebut merupakan spesies dilindungi, paramedis itu melaporkan temuannya kepada dokter hewan dinas setempat, Zumara Mufida. Zumara kemudian berkoordinasi dengan Bidang KSDA Wilayah III Jember, BBKSDA Jawa Timur.
Baca juga:Menindaklanjuti laporan, BBKSDA Jatim menggandeng Bhabinkamtibmas Polsek Sukosari, Babinsa, Pemerintah Desa Sukosari Lor, serta Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso. Mereka melakukan pendekatan persuasif kepada pemelihara, memberikan penjelasan mengenai status perlindungan Lutung Jawa, fungsi ekologisnya di alam, serta pentingnya menyerahkan satwa liar kepada pemerintah. Edukasi itu membuahkan hasil: pemelihara bersedia menyerahkan Momon secara sukarela.
Menurut keterangan pemelihara, Momon ditemukan sekitar tiga hingga empat tahun lalu saat masih anakan di kawasan perkebunan kopi Selapak, dekat Desa Sempol, Kecamatan Ijen. Saat itu anak lutung tersebut sendirian tanpa induk. Karena iba, warga membawanya pulang dan merawat hingga dewasa. Selama memelihara, warga mengaku tidak mengetahui prosedur yang harus dilakukan apabila menemukan satwa liar dilindungi.
Langkah Selanjutnya: Rehabilitasi dan Pelepasliaran
Setelah dievakuasi, Momon menjalani pemeriksaan kesehatan awal sebelum dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Jember Mini Zoo. Di sana, satwa akan menjalani observasi perilaku, pemeriksaan kesehatan menyeluruh, dan rehabilitasi. Hasil observasi akan menjadi dasar penentuan langkah konservasi berikutnya, termasuk kemungkinan pelepasliaran jika memenuhi syarat.
Baca juga:Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menekankan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam perlindungan satwa liar. “Sinergi antara masyarakat, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Sukosari Lor, dan BBKSDA Jawa Timur memungkinkan proses penyelamatan berlangsung secara persuasif dan tanpa konflik,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Penyelamatan Momon merupakan bagian dari komitmen Kemenhut di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan satwa liar dilindungi dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Komitmen itu diwujudkan melalui penguatan patroli dan penegakan hukum, peningkatan kapasitas penyelamatan satwa liar, rehabilitasi dan pelepasliaran satwa, serta perluasan kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga konservasi, dan masyarakat.
Kemenhut dan masyarakat selamatkan lutung jawa dan alap jambul menjadi contoh nyata bahwa edukasi dan komunikasi efektif dapat menjadi pendekatan dalam konservasi tanpa pendekatan represif. Peran masyarakat sangat penting, karena laporan mengenai keberadaan satwa liar menjadi langkah awal agar satwa dilindungi mendapat penanganan tepat.
Baca juga:Lutung Jawa merupakan primata endemik Indonesia yang berstatus dilindungi. Satwa ini memiliki fungsi ekologis penting, yaitu membantu penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan hutan sehingga mendukung regenerasi vegetasi dan menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, upaya konservasi seperti penyelamatan Momon sangat krusial.
Hingga saat ini, Momon masih menjalani observasi dan rehabilitasi di Jember Mini Zoo. Kemenhut berharap setelah pulih dan memenuhi syarat, Momon dapat dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak memelihara satwa liar dilindungi dan segera melapor jika menemukannya.













