Sorothari – 17 Juli 2026 | Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali berhadapan dengan hukum. Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diajukan oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih. Laporan tersebut diterima di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026, dan tercatat dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. Roy Suryo pun memberikan tanggapannya atas laporan ini.
Taufik Bilfaqih, yang akrab disapa Bill, melaporkan Roy Suryo karena merasa difitnah dalam sebuah konferensi pers yang digelar Roy beberapa waktu lalu. Menurut Bill, Roy Suryo telah menyebut namanya dan menuduhnya menyebarkan isu palsu terkait gelar doktoral Roy di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Bill menyatakan bahwa pernyataan Roy tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan membuatnya dituduh sebagai penyebar hoaks oleh publik. Ia membawa sejumlah bukti, termasuk rekaman video dan tangkapan layar, untuk mendukung laporannya.
Baca juga:Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo mengaku tidak mempermasalahkannya. Ia justru menyatakan akan mengambil langkah hukum balik terhadap para pihak yang menurutnya telah memfitnah dirinya terlebih dahulu. Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan bahwa laporan dari Taufik hanyalah upaya untuk mengganggu konsentrasi tim hukum yang sedang mengajukan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gafur menegaskan bahwa kliennya adalah korban dalam kasus ini, bukan pelaku.
“Kami menganggap mungkin ini adalah upaya untuk mengganggu konsentrasi kami. Karena kami juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga,” ujar Gafur kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa Roy Suryo telah mengunduh seluruh konten yang diunggah oleh Bill dan pihak lain yang diduga memfitnah, sehingga bukti digital sudah siap untuk dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Baca juga:Sebelumnya, Roy Suryo telah melayangkan dua permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kini, ia kembali mengajukan praperadilan ketiga dengan klasifikasi ganti kerugian yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan. Permohonan ini didaftarkan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan tersebut telah dijadwalkan.
Roy Suryo sendiri bersikap tenang menghadapi laporan baru ini. Ia mengatakan bahwa semua proses hukum akan dijalani dengan baik dan ia yakin kebenaran akan terungkap. Sementara itu, Taufik Bilfaqih berharap polisi dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan adil. Kasus ini menjadi babak baru dalam rangkaian panjang sengketa hukum antara Roy Suryo dan pihak-pihak yang ia anggap telah mencemarkan namanya.
Baca juga:












