Sorothari – 23 Juli 2026 | Menanti gebrakan Jampidsus baru Kuntadi tangani kasus Febrie menjadi sorotan publik setelah resmi ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Kuntadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, kini dipercaya memimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang tersangkut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, langsung memberikan pesan tegas kepada Kuntadi. Ia meminta agar kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie segera dituntaskan secara transparan dan berkeadilan. Menurut Habiburokhman, Kuntadi dikenal sebagai jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen, sehingga diharapkan mampu mengusut perkara ini tanpa pandang bulu. “Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca juga:Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, yang menekankan agar Kuntadi tidak berkompromi dalam menangani perkara ini. Ia mengingatkan bahwa citra Korps Adhyaksa sedang dipertaruhkan. “Pak Kuntadi, pesan saya jangan main mata di perkara besar ini. Buktikan kepada masyarakat bahwa kejaksaan independen dan bisa menyelesaikan perkara ini dengan cepat, sekaligus menghadirkan mantan Jampidsus ke publik,” ujar Sahroni, Rabu (22/7/2026).
Febrie Adriansyah sendiri saat ini berstatus tersangka dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut. Namun, Febrie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan. Kejaksaan Agung pun menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Jumat (24/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie dipanggil sebagai saksi oleh Tim 9 yang menangani penyidikan dugaan TPPU, namun mangkir.
Baca juga:Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru merupakan bagian dari perombakan lima pejabat pimpinan tinggi madya di Kejaksaan Agung. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres tersebut setelah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir sesuai usulan Jaksa Agung. “Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” katanya di Istana Kepresidenan, Rabu (22/7/2026).
Dengan jabatan barunya, Kuntadi tidak hanya bertugas memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejagung, tetapi juga menghadapi tantangan untuk membersihkan institusi dari oknum nakal. Banyak pihak berharap bahwa di bawah kepemimpinan Kuntadi, kasus Febrie dapat segera rampung. DPR bahkan memberikan deadline dua pekan agar perkara ini selesai. Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung sangat bergantung pada penuntasan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.
Baca juga:Kuntadi sebelumnya dikenal sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang memiliki rekam jejak mumpuni. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Integritasnya diakui oleh banyak kalangan, termasuk anggota DPR. Kini, semua mata tertuju pada gebrakan yang akan dilakukan Kuntadi dalam menuntaskan kasus Febrie. Publik menanti langkah nyata dari Jampidsus baru untuk membuktikan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi, sekalipun di internal institusi.













