Berita  

Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya

Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya
Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya

Sorothari – 28 Juli 2026 | Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di Indonesia. Perpres yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum dan memperkuat penegakan keadilan di daerah. Berikut daftar tujuh kejari baru yang diresmikan:

  1. Kejaksaan Negeri Pangandaran
  2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang
  3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung
  4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya
  5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota
  6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat
  7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menunjuk pejabat struktural dan pegawai untuk mengisi jabatan di ketujuh kejari baru tersebut. “Akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 Juli 2026.

Baca juga:
Christina Lindasari Diduga Terjatuh dari KMP Bahtera Nusantara 03, Tim SAR Gelar Pencarian

Selain persiapan sumber daya manusia, Kejagung juga mulai menyiapkan infrastruktur sementara untuk mendukung operasional awal kejari-kejari tersebut. Anang menjelaskan bahwa pembangunan gedung permanen akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku. “Mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,” tambahnya.

Pembentukan tujuh kejari baru ini diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama di wilayah-wilayah yang sebelumnya belum memiliki kantor kejaksaan negeri sendiri. Anang menekankan bahwa keberadaan kejari baru akan mendukung proses penegakan hukum yang lebih efektif dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga:
TNI AU Terima Enam Jet Tempur T-50i Tambahan Senilai Rp3,4 Triliun dari Korea Selatan

Meski Perpres telah ditetapkan, operasional penuh ketujuh kejari tersebut belum langsung berjalan. Berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026, pengoperasiannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara. Dengan demikian, masyarakat masih harus menunggu keputusan resmi mengenai kapan tepatnya setiap kejari mulai beroperasi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Melalui penambahan kejari, diharapkan pelayanan kepada pencari keadilan menjadi lebih optimal, serta proses penegakan hukum di daerah berjalan lebih cepat dan transparan. Kejagung berkomitmen untuk memastikan transisi dan persiapan berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *