Vonis Banding Eks Konsultan Nadiem Makarim Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Vonis Banding Eks Konsultan Nadiem Makarim Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara
Vonis Banding Eks Konsultan Nadiem Makarim Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Sorothari – 01 September 2026 | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan di tingkat banding tersebut tidak hanya menambah durasi pidana kurungan badan, tetapi juga membebankan sanksi finansial berupa uang pengganti senilai miliaran rupiah.

Putusan banding perkara nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini secara resmi mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 148/PID.SUS-TPK/2025/PN Jakarta Pusat yang sebelumnya dijatuhkan pada Mei 2026. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Catur Irianto, Ibam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Daftar Aset Gus Haris, Tangan Kanan Bupati Pemalang yang Disita KPK: Harley Davidson dan Honda CRF

Selain hukuman badan selama lima tahun, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan apabila tidak dibayar. Majelis hakim banding juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Jika uang pengganti tidak disetorkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang aset terdakwa. Apabila aset tidak mencukupi, Ibam wajib menjalani pidana tambahan penjara selama empat tahun.

Vonis Para Terdakwa dalam Proyek Era Nadiem Makarim

Perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memiliki keterkaitan langsung dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek kementerian tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak di lingkungan kementerian pada masa kepemimpinan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga telah dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim tingkat pertama dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga:
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Lima Anggota Ditangkap karena Narkoba, Mabes Polri: Tak Ada Impunitas
Nama Terdakwa Jabatan / Peran Vonis Pidana Penjara
Nadiem Makarim Mantan Mendikbudristek 10 Tahun Penjara
Ibrahim Arief (Ibam) Mantan Konsultan Teknologi 5 Tahun Penjara (Banding)
Sri Wahyuningsih Mantan Direktur SD Kemendikbudristek 4 Tahun Penjara
Mulyatsyah Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 4,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan badan pelaku. Penjatuhan uang pengganti dinilai sebagai instrumen krusial guna memulihkan kerugian negara secara nyata, tanpa bergantung pada aspek apakah terdakwa secara langsung menikmati keuntungan dari tindakan tersebut.

Keluhan Finansial dan Permohonan Keadilan

Merespons putusan tersebut, Ibam menyatakan keberatan dan mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar. Alumnus University of Eastern Finland tahun 2011 itu mengungkapkan bahwa seluruh tabungannya telah habis terpakai untuk menutupi biaya hidup, penanganan medis, dan proses pendampingan hukum selama lebih dari satu tahun menjalani masa persidangan.

Ibam menegaskan kondisi saldo tabungannya di bank kini hanya tersisa belasan juta rupiah, sedangkan akumulasi nilai aset yang dimilikinya tidak mencapai Rp2 miliar. Ia menilai beban uang pengganti subsider empat tahun penjara menjadikan total masa hukuman riil yang harus dihadapinya setara dengan sembilan tahun penjara, meski dalam persidangan tidak terbukti menikmati aliran dana proyek.

Baca juga:
Siapa Setiawan? Terduga Pencuri Motor Tewas Dihakimi Massa di Morowali, Video Detik-detik Kejadian Viral

Seusai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ibam menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan. Ia mengkhawatirkan putusan kasus yang menjerat dirinya dan Nadiem Makarim dapat menjadi preseden negatif bagi para profesional eks diaspora yang hendak pulang dan mengabdi di tanah air, lantaran timbulnya kecemasan akan potensi kriminalisasi atas kebijakan maupun masukan kelembagaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *