Sorothari – 05 September 2026 | Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Tenaga Kerja atau disnaker Kota Cimahi terus bergulir ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi resmi menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TD dan YL. Tersangka TD merupakan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kabid P2TKT) yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, YL menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada bidang yang sama di dinas tersebut.
Baca juga:Modus dan Potensi Kerugian Dana Pelatihan
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memaksa seseorang, menerima hadiah, atau menerima janji dari sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Dari hasil penghitungan sementara oleh aparat penegak hukum, aliran dana yang dinikmati para tersangka mencapai angka yang cukup fantastis.
Perincian perkara dugaan korupsi tersebut mencakup beberapa temuan utama penyidik:
- Total potensi aliran dana yang diterima kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp823.207.240.
- Penyidikan telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi, yang terdiri atas unsur aparatur pemerintah hingga pihak swasta penyedia pelatihan.
- Penyidik Kejari Cimahi juga telah melakukan penggeledahan di kantor disnaker guna mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti penguat.
Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan secara intensif. Menurutnya, penetapan dua tersangka ini merupakan langkah awal dan aparat tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman bukti-bukti di lapangan.
Baca juga:Sanksi Kepegawaian dan Penahanan Tersangka
Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menindaklanjuti status hukum kedua pegawai tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah, menyampaikan bahwa tersangka TD diketahui telah mengajukan pensiun dini dari kedinasan. Sementara itu, untuk tersangka YL yang masih berstatus aktif, pemerintah daerah langsung menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara.
Sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku, ASN yang berstatus tersangka dan ditahan hanya berhak menerima penghasilan dasar sebesar 50 persen dari gaji pokok bulanan, tanpa memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun tunjangan jabatan lainnya. Saat ini, tersangka YL menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Bandung untuk kepentingan persidangan. Status kepegawaian permanen YL akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Respon dan Evaluasi Pemerintah Kota Cimahi
Menanggapi peristiwa yang mencoreng institusi birokrasi ini, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengungkapkan rasa keprihatinannya. Ia secara terbuka menyampaikan rasa malu atas terjadinya praktik korupsi di lingkungan disnaker, terlebih program yang disalahgunakan menyangkut langsung pelatihan kerja untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat luas.
Baca juga:Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk menghormati seluruh tahapan proses peradilan yang sedang berjalan di kejaksaan serta memastikan bahwa setiap oknum yang bersalah harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Pemkot Cimahi juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program pelatihan kerja di masa mendatang guna mencegah terulangnya celah penyelewengan serupa.













