Sorothari – 05 September 2026 | Praktisi kecantikan dr. Richard Lee menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang. Sikap tersebut diambil usai dirinya menjalani agenda sidang lanjutan pada Kamis (3/9/2026), di mana keterangan yang disampaikan saksi dinilai telah memutarbalikkan fakta dan mencederai proses peradilan yang sedang berlangsung.
Saksi yang dimaksud diketahui bernama William, pemilik PT Pesona Alami yang bertindak sebagai prinsipal sekaligus perwakilan resmi distributor produk asal Korea Selatan di Indonesia. Richard Lee bersama tim kuasa hukumnya menilai kesaksian yang diberikan di hadapan majelis hakim memuat sejumlah kebohongan fatal, terutama terkait fungsi utama serta prosedur penggunaan produk kecantikan yang tengah diperkarakan.
Baca juga:Perbedaan Keterangan Fungsi Produk Richard Lee
Poin paling krusial yang memicu kemarahan pihak Richard Lee adalah klaim saksi mengenai peruntukan produk. Di dalam persidangan, saksi menyebutkan bahwa produk tersebut digunakan untuk perawatan area kulit wajah. Keterangan ini dibantah keras oleh Richard Lee, yang menegaskan bahwa sejak awal tenaga pemasar (salesman) dari pihak distributor menawarkan dan menjual produk tersebut secara khusus untuk area kewanitaan.
Richard Lee menjelaskan bahwa perbedaan keterangan tersebut sangat berdampak pada konstruksi hukum yang tengah dihadapinya. Jika produk tersebut diaplikasikan pada kulit wajah padahal izin atau formulasinya berbeda, hal itu berisiko menyeretnya ke ranah malpraktik medis. Sebaliknya, apabila digunakan pada organ kewanitaan sesuai petunjuk awal distributor, ia justru dijerat aturan perundang-undangan kesehatan. Untuk mematahkan keterangan saksi, pihak terdakwa telah menyodorkan bukti berupa unggahan media sosial yang memperlihatkan promosi resmi produk untuk area kewanitaan.
Baca juga:Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi dan BAP
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa rencana pelaporan terhadap William telah dimatangkan atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Faizal menyoroti posisi saksi sebagai pimpinan perusahaan importir resmi yang semestinya tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku secara konsisten di industri estetika medis tanah air.
Faizal menambahkan, data yang dimiliki tim hukum menunjukkan bahwa seluruh klinik kecantikan yang memesan produk melalui distributor tersebut menggunakannya dengan metode injeksi pada area organ intim wanita. Keterangan saksi di ruang sidang dipandang tidak hanya bertolak belakang dengan fakta lapangan, tetapi juga tidak sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Baca juga:Kendati masih dalam masa pemulihan kondisi fisik dan harus berjalan tertatih-tatih saat memasuki ruang sidang, Richard Lee menegaskan tekadnya untuk terus mengawal jalannya perkara secara transparan. Pihaknya kini tengah mempersiapkan persidangan lanjutan sembari menantikan kehadiran saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dijadwalkan memberikan keterangan pada agenda sidang berikutnya.







