Sorothari – 12 September 2026 | Kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang kepala sekolah dan guru sd pekalongan viral di media sosial hingga memicu gelombang protes keras dari masyarakat. Puluhan warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, mendatangi Kantor Bupati Pekalongan untuk menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah. Massa mendesak agar kedua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam rekaman CCTV di lingkungan sekolah tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Aksi damai yang digelar di depan kompleks kantor bupati tersebut diwarnai dengan pembentangan sejumlah spanduk berisi tuntutan pemecatan. Warga menilai, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum pendidik di lingkungan institusi pendidikan telah mencoreng marwah dunia pendidikan dan nama baik Kabupaten Pekalongan. Peristiwa ini mencuat ke ruang publik setelah cuplikan video rekaman CCTV berdurasi sekitar 21 detik tersebar luas di berbagai kanal jejaring sosial.
Baca juga:Kronologi dan Tuntutan Warga Terkait Kasus Guru SD Pekalongan Viral
Koordinator aksi, Muhammad Hadi Yusuf, menegaskan bahwa kemarahan warga bermula dari kekhawatiran atas dampak psikologis dan moral bagi para peserta didik di SD Negeri 02 Langkap. Berdasarkan penuturannya, desas-desus mengenai hubungan khusus antarkedua tenaga pendidik tersebut sebenarnya telah terendus oleh para pengajar, staf sekolah, serta wali murid sejak sekitar satu tahun lalu. Namun, bukti visual berupa rekaman kamera pengawas baru mulai terungkap pada Agustus 2026.
Hadi menjelaskan bahwa sejumlah siswa bahkan dilaporkan sempat melihat gelagat tidak pantas tersebut secara langsung saat jam sekolah usai. Salah seorang wali murid, Agus Rohiman, mengungkapkan anaknya yang sedang menunggu jemputan di area sekolah sempat memergoki oknum kepala sekolah dan guru perempuan itu berada di ruang kepala sekolah dengan gerak-gerik yang tidak wajar untuk seorang pendidik. Dugaan perlakuan tidak pantas terhadap siswa yang mengetahui peristiwa tersebut juga turut menjadi sorotan warga.
“Kami mendesak pelaku asusila untuk di-PTDH. Pecat dengan tidak hormat, pecat dari ASN. Jika tidak dipecat dan masih berstatus ASN, mereka masih menerima hak dan tunjangan, yang mana hal itu justru mencederai rasa keadilan dan mencoreng citra Kabupaten Pekalongan,” ujar Hadi di sela-sela aksi penyampaian aspirasi.
Baca juga:Respons Dinas Pendidikan dan Langkah Penegakan Disiplin
Massa aksi ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid. Menanggapi tuntutan warga, Kholid memaparkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif awal sembari menunggu proses investigasi dan penjatuhan sanksi tuntas.
Kepala sekolah yang bersangkutan telah resmi dicopot dari jabatannya dan ditarik ke kantor dinas guna menjalani pemeriksaan internal secara intensif. Sementara itu, guru perempuan yang bersangkutan telah dipindahtugaskan melalui surat tugas ke wilayah Doro. Berdasarkan catatan dinas, kedua oknum tenaga pendidik tersebut masing-masing telah memiliki ikatan rumah tangga yang sah.
Terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin aparatur negara, perwakilan legislatif turut memberikan atensi. Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Mashadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah responsif yang diambil Dindikbud, sembari mengingatkan agar pemberian hukuman disiplin tetap mengacu pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:Mashadi menilai bahwa pemeriksaan internal harus berjalan komprehensif untuk memastikan seluruh aspek hukum dan bukti formil terpenuhi. Penegakan aturan kepegawaian tidak boleh keluar dari koridor hukum yang mengikat korps ASN, sehingga putusan sanksi akhir yang diterbitkan nantinya memiliki dasar legalitas yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan berkomitmen menyelesaikan telaah kasus ini secara transparan dan berjanji akan mengumumkan putusan sanksi definitif dalam waktu dekat. Penanganan kasus guru sd pekalongan viral ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga kode etik profesi dan moralitas di lingkungan sekolah.











