Sorothari – 23 Juli 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan kurikulum pencegahan LGBTQ mulai diajarkan tahun ini melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang menetapkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyatakan bahwa materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. “Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujarnya di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca juga:Menurut Romo, materi yang disusun tidak membahas secara rinci praktik penyebaran di lapangan, melainkan berfokus pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ dan memiliki bekal untuk menghindarinya. “Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelasnya.
Lebih lanjut, Romo menjelaskan bahwa materi juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional. “Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” terangnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memastikan pihaknya mengawal penggodokan kurikulum ini. Ia akan berkoordinasi dengan Kemenag, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, serta kementerian/lembaga lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan. “Kami akan terus mengoordinasikan kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Agama, Kemendikdsmen, dan Kementerian Dikti mengenai hal ini. Dan juga lembaga-lembaga yang mempunyai menyelenggarakan satuan pendidikan, termasuk dalam hal ini adalah Kemensos yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, dan juga kementerian-kementerian/lembaga teknis yang mempunyai sekolah kedinasan,” kata Pratikno dalam jumpa pers yang sama.
Baca juga:Pratikno menambahkan, pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Perpres 111/2025 yang menetapkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter. “Kita mengacu sebagaimana tadi sudah disebutkan oleh Pak Wamenag tentang peraturan presiden nomor 111 tahun 2025 mengenai kebijakan umum pertahanan negara di mana dimasukkan juga sebagai bagian dari ancaman,” ungkapnya.
Kemenag sendiri telah membentuk tim khusus untuk menyusun materi insersi kurikulum ini. Romo menegaskan bahwa perubahan kurikulum secara menyeluruh membutuhkan waktu lama, sehingga pendekatan insersi dipilih agar materi dapat segera diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027. “Tim yang terus bekerja sampai hari ini untuk menginsersi kurikulum. Karena mengubah kurikulum itu mungkin butuh waktu yang lama. Kami ingin ini sudah bisa mulai berjalan pada tahun ajaran ini. Karena itu kurikulum yang ada itu diinsersi dengan materi bahaya budaya LGBT,” tegasnya.
Selain itu, Kemenag juga terus memperkuat upaya menciptakan ruang aman bagi anak di madrasah dan pesantren melalui berbagai kebijakan. Wakil Menteri Agama menyebutkan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan, antara lain Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Nomor 442 Tahun 2025 tentang Pesantren Ramah Anak, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. Kemenag juga menyediakan kanal pengaduan berbasis digital, termasuk chatbot WhatsApp di nomor 08222-666-1854 dan aplikasi AMAN (Manajemen Aduan Anti Kekerasan) yang diluncurkan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca juga:Dengan target mulai tahun ajaran ini, pemerintah berharap materi pencegahan LGBTQ dapat menjadi bagian dari upaya perlindungan anak dari pengaruh budaya yang dianggap mengancam. Koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.









