Anton Lukmanto Tolak Keras Wacana Trisakti Jadi PTN BH, Sebut Ada Cacat Hukum

Anton Lukmanto Tolak Keras Wacana Trisakti Jadi PTN BH, Sebut Ada Cacat Hukum
Anton Lukmanto Tolak Keras Wacana Trisakti Jadi PTN BH, Sebut Ada Cacat Hukum

Sorothari – 27 Juli 2026 | Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Anton Lukmanto, secara tegas menolak wacana pengubahan Universitas Trisakti menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH). Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Anton Lukmanto tolak keras Trisakti dijadikan perguruan tinggi negeri berbadan hukum dengan alasan sejarah pendirian kampus yang tidak sesuai serta adanya cacat hukum dalam proses inisiasi yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Anton Lukmanto didampingi oleh Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Dr. Himawan Brahmantyo, SE.MM, dan Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Ezar Ibrahim, S.H. Mereka bersama-sama menjelaskan dasar penolakan terhadap rencana tersebut. Anton menegaskan bahwa Universitas Trisakti didirikan oleh masyarakat dengan semangat nasionalisme, patriotisme, profesionalisme, dan keberagaman. Menurutnya, menjadikan Trisakti sebagai PTN BH akan menghilangkan identitas tersebut.

Baca juga:
MPLS 2026: Kemendikdasmen Luncurkan Platform Karakter Data untuk Pemetaan Murid Baru

Lebih lanjut, Anton mengungkapkan adanya cacat hukum dalam pendirian Yayasan Trisakti. Ia menyebutkan bahwa inisiatif pengubahan status Trisakti menjadi PTN BH justru berasal dari oknum-oknum pemerintah, bukan dari internal yayasan. Hal ini, menurut Anton, bertentangan dengan prinsip otonomi perguruan tinggi swasta dan sejarah perjuangan pendiri Trisakti. Ia juga menekankan bahwa gedung dan fasilitas Universitas Trisakti dibangun tanpa bantuan dana negara, sehingga klaim pemerintah untuk menguasai aset tersebut dinilai tidak berdasar.

Dr. Himawan Brahmantyo menambahkan bahwa Yayasan Trisakti memiliki komitmen kuat untuk tetap mempertahankan status swasta. Ia mengingatkan bahwa Trisakti lahir dari gerakan mahasiswa dan masyarakat yang ingin memiliki lembaga pendidikan independen. Mengubah statusnya menjadi PTN BH, menurutnya, sama saja menghianati semangat awal pendiri. Himawan juga menyoroti bahwa proses pengubahan status tersebut tidak melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif.

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Ezar Ibrahim, memberikan perspektif hukum terkait penolakan ini. Ia menjelaskan bahwa upaya pengubahan status Trisakti menjadi PTN BH bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan peraturan terkait lainnya. Menurut Ezar, yayasan memiliki hak penuh untuk menentukan bentuk pengelolaan perguruan tingginya, dan campur tangan pemerintah dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Ia juga menyebutkan bahwa yayasan akan mengambil langkah hukum jika diperlukan untuk mempertahankan status Trisakti.

Baca juga:
Lulus S3, Ashanty Targetkan Jadi Dosen Ngajar Ilmu Komunikasi Tahun Ini: Tahun Depan Jadi Tetap

Wacana pengubahan Trisakti menjadi PTN BH sebenarnya telah bergulir dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disebut-sebut mendorong beberapa perguruan tinggi swasta terkemuka untuk bertransformasi menjadi PTN BH guna meningkatkan mutu dan efisiensi. Namun, langkah ini kerap mendapat penolakan dari pihak yayasan dan alumni yang menganggapnya sebagai bentuk intervensi berlebihan.

Anton Lukmanto tolak keras Trisakti dijadikan perguruan tinggi negeri berbadan hukum bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa Trisakti telah menjadi simbol perjuangan rakyat Indonesia, terutama dalam peristiwa bersejarah seperti Reformasi 1998. Mengubah statusnya berarti menghilangkan jejak sejarah yang melekat pada kampus tersebut. Ia juga mengkhawatirkan bahwa jika Trisakti menjadi PTN BH, maka otonomi dalam menentukan kurikulum dan arah pendidikan akan terancam.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait pernyataan Anton Lukmanto. Namun, konferensi pers tersebut disinyalir akan menjadi awal dari perjuangan hukum dan politik yang lebih panjang. Yayasan Trisakti berjanji akan terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa aspirasi seluruh civitas academica didengar.

Baca juga:
Dinamika Beasiswa LPDP: Alur Seleksi, Sosialisasi Daerah, hingga Kiprah Global Awardee

Anton Lukmanto tolak keras Trisakti dijadikan perguruan tinggi negeri berbadan hukum juga mendapatkan dukungan dari sejumlah alumni dan mahasiswa. Mereka menggelar aksi solidaritas di depan kampus Trisakti, menolak setiap upaya pemerintah yang dianggap mengancam kemandirian kampus. Aksi ini semakin memperkuat posisi yayasan dalam menentang wacana tersebut.

Perkembangan selanjutnya masih dinantikan, termasuk kemungkinan dialog antara yayasan dan pemerintah. Namun, sikap tegas Anton Lukmanto dan jajarannya menunjukkan bahwa Trisakti akan tetap berdiri sebagai perguruan tinggi swasta yang berpegang pada nilai-nilai perjuangan bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *