Icad Ditangkap karena Unggah Meme di Akun @TheKerupuk, LBH Soroti Dugaan Pasal Karet

Icad Ditangkap karena Unggah Meme di Akun @TheKerupuk, LBH Soroti Dugaan Pasal Karet
Icad Ditangkap karena Unggah Meme di Akun @TheKerupuk, LBH Soroti Dugaan Pasal Karet

Sorothari – 17 Juli 2026 | Icad ditangkap karena unggah meme di akun @TheKerupuk, LBH soroti dugaan pasal karet dalam proses hukum yang menjerat admin akun parodi tersebut. Risyad Azhary alias Icad, yang dikenal sebagai pengelola akun X @TheKerupuk, ditangkap polisi pada Selasa (14/7/2026) malam dan ditahan selama dua hari di Polres Metro Tangerang Kota. Ia akhirnya dibebaskan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah LBH Jakarta mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan.

Penangkapan Icad bermula dari unggahan meme yang dianggap mengkritik pemerintah. Menurut keterangan Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, proses penangkapan tidak sesuai prosedur. Icad dikenakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Namun, LBH menilai pasal-pasal tersebut kerap digunakan secara multitafsir atau sering disebut pasal karet.

Baca juga:
Kritik Pegawai Pajak Bursok soal 74 Kg Emas Febrie, Nilai Pajak Disorot

Kronologi penangkapan diungkap oleh LBH Jakarta. Pada Selasa sore, sejumlah orang tak dikenal mendatangi indekos Icad dan menanyakan keberadaannya. Icad dan istrinya curiga karena mereka tidak memperkenalkan diri. Sekitar pukul 18.00 WIB, dua orang kembali datang, namun tetap tidak menunjukkan identitas. Saat Icad dan istrinya keluar untuk makan malam, mereka diadang sekitar 10 orang yang ternyata aparat kepolisian yang sudah menunggu di rumah ketua RT. Polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan atau surat tugas, dan mempersoalkan izin tinggal Icad. Icad sempat meminta agar pembicaraan dilakukan di luar kos, namun polisi menolak.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, keesokan harinya status Icad dinaikkan menjadi tersangka. LBH menilai langkah ini tidak sah karena penangkapan dilakukan tanpa surat resmi. Daniel Winarta menyatakan bahwa Icad dijamin tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan bersikap kooperatif. Saat ini Icad hanya menjalani kewajiban lapor dan proses hukum selanjutnya.

Baca juga:
Warga Kalibeber Wonosobo Pasang Spanduk ‘Halal Gantung Maling’ Akibat 9 Kali Curanmor dalam 3 Minggu

Amnesty International Indonesia mengecam keras penangkapan tersebut. Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa penangkapan itu sewenang-wenang dan melanggar prinsip peradilan yang adil. Menurutnya, unggahan meme, satir, dan parodi merupakan bentuk ekspresi damai yang dilindungi hukum. Ia menambahkan bahwa penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITe untuk membungkam kritik adalah bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital. Usman mendesak Kapolri untuk memerintahkan Polres Metro Tangerang Kota menghentikan penyidikan dan membebaskan Icad tanpa syarat. Ia juga menekankan pentingnya revisi UU ITE agar tidak lagi menjadi alat untuk mengkriminalisasi warga yang menyampaikan pendapat secara damai.

Pembebasan Icad disambut baik oleh LBH Jakarta. Daniel Winarta mengapresiasi langkah polisi yang akhirnya membebaskan kliennya, meskipun proses hukum masih berjalan. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menerapkan UU ITE. Peristiwa ini kembali memicu perdebatan tentang penggunaan pasal karet dalam UU ITE yang dianggap rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik.

Baca juga:
Sidang Korupsi Sudewo: 6 Kades Bersaksi, Jabatan Sekdes di Pati Diduga Dibanderol Rp225 Juta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *