Kritik Pegawai Pajak Bursok soal 74 Kg Emas Febrie, Nilai Pajak Disorot

Kritik Pegawai Pajak Bursok soal 74 Kg Emas Febrie, Nilai Pajak Disorot
Kritik Pegawai Pajak Bursok soal 74 Kg Emas Febrie, Nilai Pajak Disorot

Sorothari – 17 Juli 2026 | Kritik pedas pegawai pajak Bursok soal temuan 74 kg emas di rumah Febrie, nilai pajak jadi sorotan publik setelah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara, Bursok Anthony Marlon, angkat bicara. Bursok menyoroti besaran pajak yang seharusnya dibayar atas harta fantastis milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam penggeledahan di rumahnya di Sentul, Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam jumlah besar. Selain itu, di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259.159.000. Sebuah money changer di kawasan Cipete juga digeledah dan mengamankan 71 barang bukti termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Baca juga:
Kejagung Soroti Diskresi Penahanan Tersangka Febrie Adriansyah

Yang mengejutkan, rumah Febrie di Sentul tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Total harta yang dilaporkan oleh Febrie hanya sekitar Rp18 miliar, namun harta yang tidak dilaporkan diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Hingga kini, Febrie belum pernah diperiksa baik oleh Polri maupun Kejaksaan Agung, dan keberadaannya tidak diketahui.

Kritik Bursok soal Pajak

Bursok Anthony Marlon, yang pernah menjabat sebagai Kasubbag TU Kanwil DJP Sumut II di Pematangsiantar, mengecam diamnya pemerintah terhadap nilai pajak yang luput dari kepemilikan harta tersebut. Menurutnya, berdasarkan ketentuan perpajakan, Febrie dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang. Bursok memperkirakan total pajak yang harus dibayar atas harta tidak dilaporkan tersebut mencapai Rp831.470.000.000.

Baca juga:
Hotman Paris Soroti Keanehan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Ada Apa dengan Tan Kian?

Ia juga menyoroti peran Presiden Prabowo Subianto dalam pengawasan pejabat. Bursok menyatakan Presiden mustahil tidak mengetahui harta ratusan miliar milik mantan Jampidsus tersebut, karena memiliki bawahan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak. Ia menduga Presiden mengetahui harta yang tidak dilaporkan secara resmi oleh para pejabat, dan menilai Presiden tidak akan berani mengenakan pasal pidana pajak kepada Febrie.

Selain itu, Bursok mengkritik pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor yang dinilai tidak berdampak signifikan dalam kasus ini. Ia berharap pemerintah lebih serius dalam menindak tegas para penegak hukum yang terlibat korupsi.

Baca juga:
Polisi Selidiki Warga di Depok Diteror Tetangga Sejak 2024

Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Temuan emas dan uang tunai yang sangat besar telah menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, terutama terkait asal-usul dan kewajiban perpajakan atas harta tersebut. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun pihak terkait lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *