Sorothari – 20 Juli 2026 | Kejagung soroti diskresi penahanan tersangka Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang hingga kini belum ditahan meski telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri. Keputusan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum yang menilai transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta perkara batu bara PLTU. Setelah pelimpahan berkas dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani penyidikan perkara tersebut. Tim khusus itu mulai bekerja pada akhir pekan lalu, dan pada Jumat (17/7/2026), Febrie menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Baca juga:Pemeriksaan dan Penahanan yang Tak Kunyah
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10-11 jam di Gedung Bundar Kejagung, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Febrie. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik dan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. “Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujar Hotman di depan awak media. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan hanya sebatas perkara PT Asabri, sementara dua perkara lainnya belum diperiksa.
Hotman juga membantah tuduhan terkait aliran dana Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian. “Jawabannya tidak, itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” tegasnya. Terkait aset berupa rumah di Sentul dan Kafe de’Clan, Hotman menyebut sejak 2022 aset-aset tersebut sudah tidak dikuasai Febrie secara fisik, melainkan telah digunakan oleh Don Ritto, tersangka lain dalam perkara yang sama yang lebih dulu ditahan.
Transparansi Jadi Sorotan Pakar
Keputusan Kejagung yang belum menahan Febrie menuai kritik. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan. Menurutnya, sudah ada alasan yuridis dan sosiologis yang memadai untuk melakukan penahanan, terutama karena tersangka lain dalam satu paket perkara telah ditahan. “Kejaksaan harus objektif, transparan, dan perlakuan yang sama khususnya pada para pelaku tipikor termasuk FA,” kata Fickar. Ia juga menyoroti status Febrie sebagai mantan pejabat eselon satu yang dianggap berpotensi melarikan diri atau mempengaruhi saksi.
Baca juga:Sementara itu, Kejagung berjanji akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim khusus akan melakukan penyidikan dengan akuntabel dan terbuka terhadap supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan DPR. “Kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Anang dalam konferensi pers. Mengenai penahanan, Anang menjelaskan bahwa keputusan tersebut masih menjadi kewenangan penyidik karena Febrie baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Kejagung soroti diskresi penahanan tersangka Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena menyangkut penegakan hukum yang adil. Diskresi penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan subjektif, namun harus tetap objektif. Pakar menekankan pentingnya transparansi alasan tidak ditahan untuk menghindari spekulasi negatif. Hingga saat ini, belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie. Tim khusus Kejagung terus bekerja menangani perkara ini.
Perkara ini turut menggandeng KPK yang siap melakukan supervisi, menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum. Ke depannya, publik menanti langkah konkret Kejagung dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas tanpa tebang pilih.
Baca juga:












