Sorothari – 18 Juli 2026 | Oknum dosen Unima resmi ditahan Polda Sulut, penyidik kini rampungkan berkas perkara terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menewaskan mahasiswi Evia Maria Mangolo. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) akhirnya menahan Danny Masinambow, dosen Universitas Negeri Manado (Unima), setelah sebelumnya sempat tertunda karena kondisi kesehatan tersangka.
Direktur Ditres PPA PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026). “Untuk kepentingan pemeriksaan oleh penyidik, telah dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka pada Senin, 6 Juli 2026,” ujarnya. Nonie menjelaskan bahwa penahanan sempat tertunda karena tersangka sakit, namun kini kondisi Danny sudah membaik dan ia telah berada di Polda Sulut sejak awal Juli.
Baca juga:Danny Masinambow ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 1 Juli 2026, setelah penyidik mengembangkan penyelidikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap Evia Maria Mangolo. Evia, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Unima, ditemukan meninggal secara tidak wajar di kamar kosnya pada Selasa, 30 Desember 2025. Kasus ini menuai perhatian publik dan mendorong aparat untuk bertindak cepat.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). Keterangan ahli tersebut menjadi dasar kuat penetapan tersangka. “Kami telah memeriksa sepuluh saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Keterangan ahli dari Apsifor sangat membantu dalam mengungkap kasus ini,” tambah Kombes Nonie.
Penyidik kini tengah merampungkan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Oknum dosen Unima resmi ditahan Polda Sulut, dan penyidik kini rampungkan berkas perkara agar proses hukum berjalan transparan. Kombes Nonie memastikan bahwa semua tahapan dilakukan sesuai prosedur dan hak-hak tersangka tetap dihormati.
Baca juga:Kematian Evia Maria Mangolo pada akhir 2025 sempat menjadi misteri. Keluarga korban melaporkan kejanggalan dan mendesak polisi untuk mengusut tuntas. Setelah penyelidikan berbulan-bulan, akhirnya terungkap adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Unima. Oknum dosen Unima resmi ditahan Polda Sulut, dan penyidik kini rampungkan berkas perkara sebagai langkah menuju persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri. Universitas Negeri Manado (Unima) sebelumnya menyatakan akan menghormati proses hukum dan memberikan sanksi internal jika terbukti bersalah. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jika terbukti, kami akan mengambil tindakan tegas,” kata juru bicara Unima.
Polda Sulut terus berkoordinasi dengan pihak universitas dan keluarga korban. Oknum dosen Unima resmi ditahan Polda Sulut, dan penyidik kini rampungkan berkas perkara dengan harapan kasus ini dapat segera disidangkan. Masyarakat pun berharap keadilan bagi Evia dan keluarganya.
Baca juga:Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang beredar. “Kami bekerja berdasarkan fakta dan hukum. Semua informasi akan kami sampaikan secara resmi,” tegas Kombes Nonie. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulut.
Dengan rampungnya berkas perkara, diharapkan proses peradilan dapat segera dimulai. Oknum dosen Unima resmi ditahan Polda Sulut, dan penyidik kini rampungkan berkas perkara sebagai bukti keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.













