Berita  

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Dua Kali, Desakan Pengusutan Suap Muktamar NU Menguat

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Dua Kali, Desakan Pengusutan Suap Muktamar NU Menguat
KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Dua Kali, Desakan Pengusutan Suap Muktamar NU Menguat

Sorothari – 25 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengevaluasi alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Persoalan KPK dan Nusron Wahid ini menjadi sorotan publik setelah yang bersangkutan terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, di tengah statusnya sebagai saksi yang mangkir. Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu, 7 Oktober 2026, namun ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementerian. KPK kemudian menjadwalkan ulang pada Kamis, 15 Oktober 2026, tetapi Nusron kembali absen karena disebut sedang berada di luar negeri.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik masih mengkaji kewajaran alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Menurut Taufik, pemanggilan saksi dilakukan melalui dua kali surat panggilan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Panggilan kedua dapat dilayangkan apabila alasan ketidakhadiran pada panggilan pertama dinilai tidak patut dan wajar. “Sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar. Nah, sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.

Baca juga:
Gelombang Aspirasi Hari Buruh: Dari Desakan Regulasi Baru hingga Perlindungan Pekerja Lapangan

Taufik menegaskan proses penyidikan kasus dugaan suap sertifikat HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan. Penyidik, lanjutnya, tidak hanya berfokus pada pemeriksaan satu atau dua saksi karena perkara ini memiliki banyak klaster yang sedang didalami. KPK juga menyatakan akan secepatnya menjadwalkan ulang pemanggilan Nusron. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada publik begitu jadwal pemanggilan kembali ditetapkan. “Kami tentu juga berharap nanti saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Budi juga menjelaskan alasan KPK tidak mencekal Nusron ke luar negeri. Menurutnya, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka sesuai aturan dalam KUHAP. “Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan sebelumnya,” jelas Budi. Meski demikian, KPK memastikan akan mengevaluasi secara menyeluruh sikap Nusron yang dua kali mangkir. Sejumlah pihak menilai ketidakhadiran tersebut mencerminkan kurangnya kooperasi terhadap proses hukum, terlebih Nusron sempat melakukan perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia.

Desakan Pengusutan Dugaan Suap Muktamar NU

Di tengah proses hukum tersebut, desakan agar KPK mengusut dugaan praktik suap atau risywah dalam pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, terus menguat. Komite Pengawas dan Pengamanan Nahdlatul Ulama (KPKNU) mendesak KPK tidak ragu menindaklanjuti laporan dugaan intervensi dan pemberian uang dalam proses pemilihan tersebut. Desakan disampaikan ratusan jemaah NU yang menggelar Istigasah Kubro sekaligus memperingati Hari Santri di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.

Koordinator KPKNU, Muhammad Sholihin, menyebut nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam dugaan praktik yang dinilai mencederai integritas organisasi. “Dalam rangka Hari Santri Nasional, KPKNU datang ke KPK Republik Indonesia yang kedua kalinya untuk mendukung, menyokong agar KPK jangan ragu mengusut perkara ini. Kami meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Sholihin di Gedung KPK, Jumat, 23 Oktober 2026.

Baca juga:
Aliran Rp6,51 Miliar dari Dua Entitas Sinarmas dalam Dakwaan Febrie dan Sorotan Karhutla

Sholihin mengklaim terdapat dugaan intervensi terhadap sejumlah pengurus cabang dan wilayah NU sebelum pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum yang bertugas memilih Rais Aam. Menurut dia, sejumlah pengurus cabang dan wilayah NU diduga ditempatkan di beberapa hotel di Surabaya dan Jombang. Sholihin menduga penempatan tersebut bertujuan memengaruhi pilihan mereka dalam menentukan anggota AHWA. “Nah, temuannya kemarin, PCPW disekap, dikarantina di beberapa hotel di Surabaya dan juga di Jombang untuk diintervensi memilih salah satu AHWA yang akan memilih Rais Aam,” ujarnya.

Ia juga menuding adanya dugaan praktik pemberian uang dan manipulasi dalam proses pemilihan. Sholihin mengaitkan dugaan tersebut dengan pertemuan di rumah KH Abdul Wahab Hasbullah atau Mbah Wahab serta menyebut nama Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf. Sholihin mengaku memperoleh informasi tambahan setelah muktamar selesai dari seseorang yang disebutnya sebagai bagian dari panitia lokal unsur alumni. Menurut dia, sumber tersebut menyampaikan informasi mengenai video yang diduga memperlihatkan perpindahan uang di lokasi yang dikaitkan dengan pertemuan tersebut. Namun, keaslian video, konteks perpindahan uang, identitas pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan dugaan suap masih memerlukan verifikasi independen.

Latar Belakang Kasus dan Sorotan Publik

Kasus dugaan suap pengurusan sertifikat HGB di Kementerian ATR/BPN menjadi perhatian karena melibatkan pejabat tinggi negara. KPK sebelumnya menyebut perkara ini memiliki banyak klaster yang sedang didalami penyidik. Nusron Wahid sendiri telah dua kali dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir. Kehadirannya di Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Istana Negara pada Rabu, 21 Oktober 2026, memicu pertanyaan luas lantaran ia sebelumnya sempat dinilai menghilang dari jangkauan publik.

KPK mencatat Nusron absen pada panggilan pertama tanggal 7 Oktober 2026 dengan alasan dinas internal, serta panggilan kedua tanggal 15 Oktober 2026 dengan alasan perjalanan luar negeri. Hingga kini, penyidik tengah menguji kewajaran alasan tersebut dan meminta sang menteri kooperatif terhadap proses hukum. Di sisi lain, desakan dari KPKNU menambah tekanan publik agar KPK tidak hanya fokus pada kasus HGB, tetapi juga mengusut dugaan suap dalam Muktamar NU. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Nusron Wahid maupun Saifullah Yusuf terkait tudingan tersebut.

Baca juga:
Kementerian Luar Negeri Filipina Panggil Dubes China Usai Ancaman Perang

KPK memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron dan berharap yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan. Penyidik juga terus mendalami fakta-fakta baru dalam perkara dugaan suap sertifikat HGB. Sementara itu, KPKNU berencana terus mengawal proses hukum dan mendesak KPK mengusut tuntas dugaan risywah di Muktamar NU. Publik menunggu langkah konkret KPK dalam kedua perkara yang sama-sama menyeret nama Nusron Wahid tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *