Berita  

Gelombang Aspirasi Hari Buruh: Dari Desakan Regulasi Baru hingga Perlindungan Pekerja Lapangan

Gelombang Aspirasi Hari Buruh: Dari Desakan Regulasi Baru hingga Perlindungan Pekerja Lapangan
Gelombang Aspirasi Hari Buruh: Dari Desakan Regulasi Baru hingga Perlindungan Pekerja Lapangan

Sorothari – 11 September 2026 | Semangat perjuangan kesejahteraan pekerja yang senantiasa mengemuka dalam momentum hari buruh kini menghadapi ujian nyata di berbagai sektor industri dan daerah. Berbagai elemen serikat pekerja di Tanah Air mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menuntaskan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan baru sebelum tenggat waktu berakhir pada Oktober 2026, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan MK yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 tersebut memberikan mandat kepada pembuat undang-undang untuk merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang komprehensif dalam kurun waktu maksimal dua tahun. Sejumlah serikat buruh menilai langkah ini sangat mendesak demi memperbaiki iklim kerja yang dinilai memburuk sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga:
Rangkuman Kabar Global: Dinamika Kepemimpinan Buruh Australia hingga Transformasi Lanskap Kota

Desakan Regulasi Baru dan Sorotan Sistem Pemagangan

Di Jawa Barat, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menegaskan bahwa undang-undang baru harus mampu menghadirkan kepastian hukum dan keadilan. Ketua SPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menyatakan bahwa nasib kaum buruh masih dibayangi berbagai persoalan fundamental, mulai dari skema upah murah yang menggerus daya beli, ketidakpastian akibat sistem alih daya (outsourcing), status kerja kontrak, hingga gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kondisi serupa memicu aksi unjuk rasa ratusan pekerja di Purwakarta. Massa bergerak dari Jalan Veteran menuju Kantor DPRD dan Pemkab Purwakarta guna mengawal draf regulasi ketenagakerjaan. Koordinator Aksi, Cahya, mengungkapkan bahwa draf usulan yang beredar masih memuat pasal-pasal rawan, khususnya terkait celah eksploitasi dalam skema pemagangan.

  • Celah Pemagangan: Kekhawatiran munculnya praktik kerja tanpa upah layak atau perbudakan modern bermodus magang.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Tuntutan pembatasan masa kontrak demi kepastian status pekerja tetap.
  • Pekerja Platform Digital: Desakan pengakuan payung hukum dan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol) serta kurir berbasis aplikasi.

Ancaman Keselamatan Buruh Perkebunan dan Industri Tembakau

Di luar persoalan hukum dan kontrak, isu keselamatan kerja menjadi sorotan tajam di luar Pulau Jawa. Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) melaporkan ancaman serius terhadap buruh perkebunan kelapa sawit di Sumatra dan Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para buruh dilaporkan tetap diwajibkan bekerja di tengah pekatnya kabut asap yang mengganggu jarak pandang dan pernapasan.

Baca juga:
Evaluasi Libur Panjang Labor Day: Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Dinamika Warga

Damianus Fansi, buruh sawit di Kalimantan Tengah, mengungkapkan bahwa para pekerja di lapangan hanya menerima sekitar empat masker tipis per pekan tanpa adanya pengurangan jam kerja. Hal senada diutarakan Agil, pimpinan serikat pekerja di Kalimantan Barat, yang menyoroti minimnya alat pelindung diri memadai. Ancaman keselamatan kerja ini diperkuat dengan insiden terjebaknya 12 buruh sawit dalam kepungan api di Palangka Raya sebelum akhirnya berhasil dievakuasi. TPOLS mendesak korporasi untuk menghentikan sementara aktivitas operasional saat kondisi udara berada pada level berbahaya.

Sementara itu, sektor perkebunan rakyat di Bondowoso, Jawa Timur, turut menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana kebijakan pembatasan kadar nikotin. Pelaku usaha tembakau lokal asal Desa Bendelan, Bambang Hartono, menilai kebijakan tersebut berpotensi memukul rantai pasok dan penghidupan buruh musiman. Aktivitas pengolahan tembakau melibatkan banyak tenaga kerja lokal, mulai dari pemetikan (mered), perajangan, hingga proses penjemuran.

Sektor Pekerja Wilayah Isu Utama yang Dihadapi
Manufaktur & Digital Jawa Barat (Purwakarta & Bandung) Outsourcing, upah murah, celah eksploitasi magang, status mitra ojol
Perkebunan Sawit Sumatra & Kalimantan Keselamatan kerja (K3) akibat paparan karhutla dan minimnya APD
Pengolahan Tembakau Bondowoso (Jawa Timur) Ancaman regulasi pembatasan nikotin terhadap serapan tenaga kerja lokal

Meneguhkan Keadilan Sosial Ketenagakerjaan

Refleksi atas beratnya perjuangan kaum pekerja menegaskan kembali nilai fundamental hari buruh sebagai tonggak pencapaian keadilan sosial dan ekonomi nasional. Perjuangan hak-hak normatif, perlindungan dari bencana lingkungan kerja, hingga jaminan sosial yang merata menjadi prasyarat penting bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Baca juga:
Ribuan Warga Desak PM Baru Inggris Andy Burnham Setop Agresi Israel di Gaza

Koalisi serikat buruh di tingkat nasional terus menggencarkan audiensi, lobi, dan diskusi bersama DPR RI guna memastikan pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang baru benar-benar berpihak pada perlindungan buruh serta menutup celah eksploitasi di era transformasi industri digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *