Sorothari – 27 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak atas pelanggaran di pasar modal sepanjang 2026. Sanksi itu menjadi salah satu sorotan utama dalam penegakan aturan di sektor keuangan, di tengah dorongan agar reformasi pasar modal tidak hanya diukur dari besarnya nominal sanksi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Selain denda kasus, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lain berdasarkan hasil pemeriksaan. Rinciannya meliputi 28 peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis. Regulator menegaskan penegakan hukum di pasar modal akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan sebagai bagian dari reformasi integritas pasar modal.
Baca juga:OJK turut mengenakan sanksi atas keterlambatan pemenuhan kewajiban pelaku pasar. Sepanjang 2026, denda keterlambatan mencapai Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis. Hasan menyatakan penanganan pelanggaran tidak selalu berakhir pada sanksi administratif. Jika suatu perkara tidak dapat diselesaikan secara administratif, proses hukum melalui pengadilan tetap menjadi opsi yang terbuka.
Efektivitas Pengawasan Diuji dari Hasil
Besarnya denda dinilai belum cukup membuktikan persoalan kepercayaan pasar modal telah selesai. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai penguatan kembali Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah terpukul peringatan MSCI merupakan fakta perdagangan. Namun, kondisi itu harus dibaca bersama kualitas likuiditas, keluasan partisipasi pasar, arus investor asing, hingga konsentrasi kepemilikan saham.
Berdasarkan kajian IAW, IHSG sempat anjlok sekitar 11,57 persen pada 16 Oktober 2026 dan kembali melemah pada 19 Oktober. Sehari kemudian, indeks melonjak 5,65 persen menjadi 5.278,89. OJK mengaitkan pemulihan tersebut dengan ketahanan pasar dan dukungan investor domestik. IAW mengakui pembelian kembali terjadi, tetapi perdagangan 20-21 Oktober disebut masih berlangsung di tengah tekanan penjualan investor asing. Pada salah satu pengamatan 21 Oktober, jumlah saham yang melemah disebut lebih banyak dibandingkan saham yang menguat meskipun IHSG berada di zona positif.
Kondisi tersebut tidak membuktikan adanya manipulasi, tetapi dinilai layak menjadi bahan evaluasi struktur penguatan indeks. Iskandar menegaskan regulator perlu melihat kontribusi saham berbobot besar, keluasan partisipasi pasar, kualitas likuiditas, dan konsentrasi kepemilikan sebelum menyimpulkan tingkat kepercayaan telah sepenuhnya pulih. IAW juga menyoroti penegakan aturan, termasuk pengumuman sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun terkait perkara perdagangan saham yang berkaitan dengan DSSA, BREN, dan CUAN. Menurut IAW, nominal sanksi baru menunjukkan salah satu keluaran pengawasan. Efektivitasnya masih harus diuji dari pembayaran denda, perkembangan upaya hukum, tindakan korektif, hingga kemampuan mencegah pelanggaran berulang.
Baca juga:Sanksi di Dunia Olahraga dan Lalu Lintas
Di sisi lain, sanksi juga mencuat di dunia olahraga. Pelatih Napoli, Massimiliano Allegri, menerima skorsing dua pertandingan dan denda sebesar 10 ribu euro. Hukuman itu dijatuhkan setelah ia melontarkan ucapan menghina kepada wasit pada menit terakhir waktu normal babak kedua laga melawan Roma, sebelum melontarkan ucapan yang mengandung ketidakhormatan yang sangat besar di ruang ganti, disertai sikap agresif terhadap salah satu ofisial tim lawan. Keputusan tersebut menyebut pelanggaran diamati oleh wasit pertandingan dan wasit keempat, sementara insiden terakhir diamati oleh kolaborator kantor penuntut olahraga.
Dengan demikian, Allegri tidak dapat memimpin Napoli dari area teknik selama dua pertandingan melawan Monza pada Rabu dan Juventus di Turin pada Minggu berikutnya. Napoli mengumumkan niatnya mengajukan banding atas hukuman larangan dua pertandingan, seraya menegaskan telah meminta dokumen perkara tanpa mengungkap dasar-dasar yang akan menjadi pijakan banding.
Sementara itu, Korlantas Polri bersama jajaran Polda dan Polres menggelar Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober-8 November 2026. Operasi selama 14 hari itu menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sejumlah pelanggaran tersebut memiliki ancaman denda maksimal mulai dari Rp250 ribu hingga Rp750 ribu.
Operasi Patuh 2026 mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan. Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin, menegaskan keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya pengendara yang ditilang. Ia menyatakan keberhasilan diukur dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Salah satu perhatian utama dalam operasi kali ini adalah pelanggaran melawan arus yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca juga:Dari pasar modal hingga jalan raya, sederet denda dan sanksi itu menunjukkan penegakan aturan yang terus berjalan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada tindak lanjut, mulai dari pembayaran denda dan upaya hukum hingga perubahan perilaku yang nyata di masyarakat.












