KPK Ungkap Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah

KPK Ungkap Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah
KPK Ungkap Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah

Sorothari – 19 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mahalnya ongkos politik dalam pemilu dan pilkada menjadi salah satu pemicu utama tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa korupsi tidak lahir dari satu faktor tunggal, melainkan dipengaruhi berbagai aspek, termasuk kelemahan sistem dan integritas individu. Namun, tingginya biaya politik kerap menjadi faktor dominan yang mendorong kandidat mencari kompensasi setelah terpilih.

Budi menjelaskan bahwa dalam sejumlah perkara, KPK menemukan adanya hubungan antara penyandang dana kampanye dengan keuntungan yang diperoleh setelah kandidat menjabat. Misalnya, dalam kasus Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, pihak yang mendanai politik diduga mendapatkan akses untuk mengatur proyek pemerintah. Pola serupa juga terjadi di Kabupaten Langkat, di mana tim sukses kepala daerah memperoleh paket pekerjaan setelah kandidat yang didukung menang pilkada.

Baca juga:
Tito Karnavian: Gaji Kepala Daerah Tak Sebanding Biaya Pilkada, Bisa Picu Korupsi

Data OTT Kepala Daerah

Hingga pertengahan 2026, KPK telah menangkap 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 melalui operasi tangkap tangan (OTT). Angka ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di pemerintah daerah masih sangat kompleks. Menurut Budi, tingginya biaya kampanye menjadi faktor risiko yang mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menjabat. Kajian Direktorat Monitoring KPK menyimpulkan bahwa ongkos politik yang mahal merupakan persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius.

Usulan Reformasi Pembiayaan Politik

Untuk menekan potensi korupsi, KPK mengusulkan reformasi sistem pembiayaan politik. Salah satu langkah yang didorong adalah transformasi pola kampanye dari model rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam jumlah besar menjadi kampanye digital yang lebih efisien. Budi menegaskan bahwa model kampanye konvensional membutuhkan biaya besar dan sering kali membuat persaingan politik didominasi kekuatan modal, bukan kualitas gagasan. Dengan beralih ke media digital, diharapkan ongkos politik bisa lebih murah dan persaingan menjadi lebih adil.

Baca juga:
Menag Nasaruddin Ikuti PMKNU di Gresik, Dinobatkan Jadi Peserta Paling Rajin

Selain itu, KPK juga mendorong pemerintah untuk membiayai APK peserta pemilu. Menurut Budi, kebijakan ini dapat mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat dan mengurangi ketergantungan pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat dan menekan praktik koruptif.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga menyebut tingginya biaya politik sebagai salah satu akar persoalan yang mendorong kepala daerah terjerat korupsi. Ia menambahkan bahwa kewenangan sanksi yang terbatas juga menjadi kendala dalam penegakan hukum. KPK berharap dengan adanya reformasi sistem pembiayaan politik dan peningkatan transparansi dana kampanye, risiko korupsi di daerah dapat ditekan secara signifikan.

Baca juga:
AS Siapkan Strategi Sistematis Lumpuhkan ICC, Jepang Nyatakan Keprihatinan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *