Tito Karnavian: Gaji Kepala Daerah Tak Sebanding Biaya Pilkada, Bisa Picu Korupsi

Tito Karnavian: Gaji Kepala Daerah Tak Sebanding Biaya Pilkada, Bisa Picu Korupsi
Tito Karnavian: Gaji Kepala Daerah Tak Sebanding Biaya Pilkada, Bisa Picu Korupsi

Sorothari – 19 Juli 2026 | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa gaji kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurutnya, ketimpangan ini dapat menjadi pemicu praktik korupsi di daerah.

Tito mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah pernyataan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 16 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa total pendapatan yang diterima kepala daerah, termasuk gaji pokok dan tunjangan, hanya sekitar Rp6 juta lebih per bulan. Jumlah itu dinilai jauh dari pengeluaran yang dibutuhkan selama kampanye dan pembentukan tim sukses. “Pajinya pun berapa? Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu,” ujar Tito.

Baca juga:
KPK Rajin Menyambar Koruptor, Ternyata Ada Kaitannya dengan Retret Kepala Daerah

Pernyataan Mendagri ini muncul di tengah meningkatnya kasus korupsi kepala daerah hasil Pilkada 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga pertengahan Juli 2026, sedikitnya 15 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang kerap muncul dalam perkara korupsi. “Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Budi, Sabtu (18/7/2026).

KPK juga menemukan adanya hubungan antara penyandang dana kampanye dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih. Pola ini terlihat dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di Kabupaten Ponorogo serta Kabupaten Langkat. Kajian Direktorat Monitoring KPK menyimpulkan bahwa tingginya biaya kampanye dan ongkos politik menjadi persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menduduki jabatan publik.

Baca juga:
KPK Ungkap Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menanggapi pernyataan Tito dengan menyebut bahwa besaran penghasilan kepala daerah sebenarnya sudah mencukupi. Namun, masalahnya terletak pada beban biaya politik yang sangat tinggi. “Belum lagi biaya Pilkada yang mahal, pasti akan sangat sulit untuk menutup utangnya,” ujar Dede kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026). Terkait usulan pemberian insentif dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dede menilai skema tersebut bisa dikaji, tetapi dana yang diberikan sebaiknya tidak digunakan sebagai tambahan penghasilan pribadi, melainkan untuk mendukung pelaksanaan tugas secara transparan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok kepala daerah bervariasi: gubernur menerima Rp3 juta per bulan, bupati dan wali kota antara Rp2,1 juta hingga Rp2,7 juta per bulan. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan jabatan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya operasional. Meski demikian, Tito menekankan bahwa total penerimaan tersebut belum sebanding dengan biaya politik yang dikeluarkan saat kontestasi Pilkada.

Baca juga:
Kepala BGN Sudaryono Tegaskan MBG Tak Akan Dihentikan: Ini Tender Politik Prabowo

KPK dan DPR mendorong adanya reformasi sistem pembiayaan politik serta peningkatan transparansi dana kampanye sebagai langkah pencegahan korupsi. Tito juga mengusulkan agar pemberian insentif kepala daerah dari PAD dipertimbangkan sebagai bentuk apresiasi kinerja, namun tetap harus diatur dengan ketat agar tidak disalahgunakan. Hingga saat ini, pembahasan mengenai skema tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *