Suahasil Nazara Tegaskan Sinergi APBN-Danantara dan Batas Defisit APBD 2027

Suahasil Nazara Tegaskan Sinergi APBN-Danantara dan Batas Defisit APBD 2027
Suahasil Nazara Tegaskan Sinergi APBN-Danantara dan Batas Defisit APBD 2027

Sorothari – 29 Oktober 2026 | Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pentingnya sinergi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Danantara sebagai dua instrumen utama dalam mendukung visi pembangunan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Danantara Technology Innovation and Investment Forum pada Senin, 26 Oktober 2026. Menurut Suahasil, APBN dan Danantara ibarat dua tangan yang saling melengkapi. “Ketika ada ide besar mengenai visi besar mengenai Indonesia, ada dua tangan yang bekerja. Tangan pertama adalah APBN. Tangan kedua adalah Danantara sebagai investment arms of the Republic of Indonesia. Kita harus bekerja sama dengan sangat erat,” ujar Menkeu dalam forum tersebut.

Suahasil menjelaskan bahwa APBN mencakup sekitar 14 hingga 15 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang nilainya mencapai sekitar Rp25.000 triliun. Sebagian besar aktivitas ekonomi nasional, kata dia, justru dihasilkan oleh masyarakat dan dunia usaha melalui konsumsi, investasi, serta perdagangan. Karena itu, pemerintah perlu mengorkestrasi berbagai potensi tersebut agar seluruh pelaku ekonomi dapat berkontribusi menciptakan pertumbuhan dan kesejahteraan yang lebih tinggi. “Yang menciptakan itu adalah seluruh masyarakat. Rumah tangga yang melakukan konsumsi. Perusahaan yang melakukan investasi, para eksportir yang melakukan ekspor,” imbuhnya.

Baca juga:
Defisit Anggaran, Kesehatan, dan Pangan Warnai Dinamika Indonesia 2026

Dalam kesempatan yang sama, Suahasil menekankan bahwa belanja negara harus diarahkan pada sektor dan program yang memberikan dampak pengganda (multiplier effect) paling besar bagi perekonomian. Kebijakan fiskal, lanjutnya, harus mampu mendorong kegiatan ekonomi sekaligus menciptakan manfaat optimal dari sumber daya yang tersedia. Ia juga menegaskan bahwa APBN memiliki tiga tujuan utama, yaitu menumbuhkan perekonomian, menjaga stabilitas, dan mempertahankan kredibilitas fiskal. Fungsi stabilisasi menjadi penting untuk menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan di tengah ketidakpastian global, sementara kredibilitas fiskal dipertahankan melalui pengelolaan defisit yang terukur.

Suahasil juga menyoroti dua kekuatan utama Indonesia yang dinilainya tidak dimiliki banyak negara, yakni sumber daya manusia dan kekayaan alam. “Kalau menurut saya ya, apa kekuatan Indonesia? Kekuatan Indonesia itu dua. Satu, orang. Orangnya. Dan kedua adalah kekayaan alamnya. Dua itu saja,” kata dia dalam forum yang sama. Ia meyakini bahwa manusia adalah kekuatan suatu bangsa, sementara kekayaan alam menjadi pembeda Indonesia dari sekitar 180 negara lain di dunia. “Negara mana yang punya kekayaan alam seperti Indonesia? Enggak banyak. Negara mana yang punya hutan sebesar Indonesia? Negara mana yang punya mineral seperti Indonesia? Negara mana yang punya laut sebesar Indonesia? Negara mana yang punya daratan sebesar Indonesia? Enggak banyak,” paparnya.

Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju, Suahasil mengungkapkan lima hal yang harus terus dilakukan. Pertama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, baik yang dibiayai APBN maupun non-APBN. Kedua, memperbaiki kualitas infrastruktur. Ia menilai tidak semua pembangunan fisik harus dibiayai negara, tetapi infrastruktur strategis semestinya menjadi tanggung jawab negara. Ketiga, reformasi institusi sebagai prasyarat menuju negara maju. Keempat, reformasi struktural yang menyangkut proses bisnis. Kelima, menjaga stabilitas sebagai fondasi pembangunan.

Batas Defisit APBD 2027 dan Penguatan Transfer ke Daerah

Di sisi lain, Suahasil Nazara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 yang membatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2027 maksimal 2,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah masing-masing wilayah. Beleid itu ditandatangani pada 8 Oktober 2026 dan diundangkan pada 16 Oktober 2026. Aturan ini wajib menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan postur APBD tahun depan. “Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah,” demikian kutipan dari bagian Menimbang PMK 76/2026.

Baca juga:
Gubernur BI Destry Damayanti Perpanjang DP 0% Kendaraan dan Properti hingga 2027

Selain batas per daerah, Kementerian Keuangan juga mematok batas maksimal kumulatif defisit APBD 2027 sebesar 0,18 persen dari proyeksi PDB untuk menjaga stabilitas makroekonomi nasional. Angka yang sama berlaku sebagai batas maksimal kumulatif pembiayaan utang seluruh daerah pada tahun anggaran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 76/2026. Meski demikian, pemerintah daerah masih diizinkan melebarkan defisit melampaui 2,5 persen dengan syarat terlebih dahulu mengantongi persetujuan Menteri Keuangan. Persetujuan itu dapat diberikan sepanjang batas kumulatif 0,18 persen dari proyeksi PDB tidak terlampaui, rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pembiayaan utang paling sedikit 2,5, serta jumlah sisa dan rencana penarikan utang tidak melampaui 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Kementerian Keuangan juga menyiapkan sanksi berupa penundaan penyaluran dana jika pemerintah daerah gagal menyetorkan laporan posisi kumulatif pembiayaan utang tepat waktu. Kebijakan ini disebut untuk mengendalikan pembiayaan utang daerah dan menjaga stabilitas makroekonomi secara nasional.

Masih dalam konteks hubungan pusat-daerah, Suahasil menyebut transfer ke daerah pada 2026 meningkat menjadi Rp720 triliun dari pagu awal Rp693 triliun. Tambahan alokasi itu mempertimbangkan kesulitan APBD, kebutuhan belanja pegawai, serta penanganan bencana alam. “Kita lihat bahwa memang ada kesulitan di APBD-nya dan itu menjadi tambahan transfer. Karena itu transfer ke daerah tahun 2026 ini kalau di APBN awalnya adalah 693 triliun. Dengan berbagai macam tambahan itu, maka saat ini mungkin sudah mencapai Rp720 triliun,” ujar Suahasil usai bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. Pemerintah juga akan memberikan dana insentif Rp1 triliun untuk mendorong kinerja daerah, antara lain menurunkan inflasi dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Dalam pertemuan itu, Suahasil dan Tito juga membahas penanganan bencana alam. Tito menyatakan pembiayaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan berlangsung pada 2026 hingga 2028. Pemerintah mulai memastikan kesiapan anggaran untuk melanjutkan program pada 2027. “Setelah itu kita juga membicarakan untuk 2027 bagaimana persiapan ke 2027 karena akan masih ada pekerjaan lanjutan yang perlu diselesaikan 2027 maupun 2028,” katanya.

Baca juga:
Belanja Negara Rp937 Triliun Dikawal LKPP, Menkeu Evaluasi APBN 2026

Di tengah berbagai kebijakan tersebut, beredar video hoaks yang mengatasnamakan Suahasil Nazara dan meminta masyarakat mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan dana hibah. PPID Kementerian Keuangan melalui akun resminya @ppid.kemenkeu menegaskan bahwa video itu merupakan hoaks deep fake. “Video yang beredar mengenai Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang meminta masyarakat Indonesia mendaftarkan diri melalui nomor 081241276654 untuk mendapatkan bantuan dana hibah, merupakan video hoaks deep fake. Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran video dan berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Suahasil Nazara,” tulis PPID Kemenkeu. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *