Berita  

Deretan Kasus Sopir di Jawa Timur: Kecelakaan Maut hingga Ugal-ugalan di Tol

Deretan Kasus Sopir di Jawa Timur: Kecelakaan Maut hingga Ugal-ugalan di Tol
Deretan Kasus Sopir di Jawa Timur: Kecelakaan Maut hingga Ugal-ugalan di Tol

Sorothari – 30 Oktober 2026 | Sejumlah peristiwa yang melibatkan sopir mewarnai pemberitaan di Jawa Timur dan sekitarnya pada Kamis (29/10/2026). Mulai dari kecelakaan maut yang menyeret pengemudi Mitsubishi Outlander, penangkapan sopir taksi online yang dibegal, hingga penindakan terhadap pengemudi truk boks yang ugal-ugalan di jalan tol. Berikut rangkuman peristiwanya.

Kecelakaan Maut Outlander, Sopir Mengaku Mabuk Usai Pesta Miras

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi, mengungkapkan bahwa kecelakaan maut yang terjadi pada Agustus 2026 bermula saat terdakwa Erica menghadiri undangan temannya, Shereen Marcelina Tanjaya, di Club Ambyar Surabaya. Erica datang ke lokasi dengan mengendarai mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L-1049-OO pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga:
Erina Gudono Hamil Anak Kedua, Jokowi Akan Sambut Cucu Baru

Dalam acara tersebut, Erica ikut mengonsumsi minuman beralkohol sebanyak tujuh gelas bersama Shereen dan teman-temannya hingga pukul 03.00 WIB. Dalam kondisi mabuk dan kurang konsentrasi, ia kemudian mengemudikan mobilnya pulang dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Petaka terjadi ketika mobil melintas di Jalan Taman Apsari Surabaya dan menabrak bagian belakang mobil Green Taxi bernomor polisi L-1611-UG yang dikemudikan Feri Dwi Kurniawan dan sedang berhenti parkir di sisi kanan jalan.

Mobil Outlander itu kemudian kembali menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang tengah berdiri di belakang mobil pikap L-300 bernomor polisi L-9760-CC. Rachmad terjepit di antara kedua kendaraan dan dinyatakan tewas. Hasil visum et repertum nomor KF 26.0379 tanggal 23 Agustus 2026 mencatat sejumlah luka pada korban, antara lain memar pada mata, luka lecet di dagu, perut, pinggang, punggung tangan kanan, serta punggung kaki kanan dan kiri. Korban juga mengalami luka robek pada hidung, punggung tangan kanan, dan tungkai atas kiri, patah tulang tertutup pada pinggang, serta patah tulang terbuka pada hidung.

Sopir Taksi Online di Tangerang Dibegal, Mobil Raib

Kasus lain menimpa seorang sopir taksi online di Tangerang. Peristiwa terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB saat korban menerima pesanan perjalanan menuju Perumahan Cendana. Korban menjemput penumpang di kawasan Jagabaya, Parung Panjang. Namun, sekitar 100 meter dari titik tujuan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dan menyerang korban hingga mengenai bagian atas bibir dan kepala.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan, korban kemudian ditendang hingga terjatuh keluar dari mobil. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk membawa kabur kendaraan beserta dompet dan telepon genggam milik korban. Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Korban dilaporkan harus menerima 22 jahitan pada bagian kepala dan bibir.

Tim yang dipimpin Iptu Try Sartoto bersama tim Resmob yang dipimpin Iptu Dimas Maulana kemudian memperoleh petunjuk keberadaan terduga pelaku di wilayah Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Polisi menangkap pelaku berinisial MZA dan mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza milik korban. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat Pasal 479 KUHP. Polisi mengimbau para pengemudi transportasi daring agar tetap waspada, terutama saat menerima pesanan pada malam hingga dini hari, serta membagikan informasi perjalanan kepada orang terdekat.

Sopir Truk Boks Megal-megol di Tol Waru Ditilang

Di Surabaya, seorang sopir truk boks berinisial S (25 tahun) akhirnya ditilang polisi setelah aksinya meliuk-liuk atau megal-megol di Tol Waru arah Dupak viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/10/2026) pagi. AKP Mulyani, Kanit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim 2, mengatakan bahwa saat dimintai keterangan, S mengaku melakukan aksinya karena ingin menyapa teman yang berada di depannya.

Baca juga:
Adik Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M usai Jatuh dari Lantai 6, Sudah 2 Tahun Lebih Cuti Kuliah

“Alhamdulillah ini sudah kita kasih undangan surat cinta nih,” kata Mulyani kepada Radio Suara Surabaya, Kamis sore. Sebelumnya, seorang pendengar Radio Suara Surabaya melaporkan truk boks yang melaju tidak wajar di lajur tengah KM 8 Tol Waru arah Dupak sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam video yang beredar, kendaraan itu terlihat beberapa kali sengaja bergerak ke kanan dan kiri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penelusuran dengan memeriksa sejumlah titik jalur tol, termasuk arah Dupak dan Gresik. Petugas berhasil mengidentifikasi perusahaan ekspedisi truk boks tersebut melalui informasi yang tertera pada kendaraan, lalu menelusuri gudang perusahaan di kawasan Sepanjang, Sidoarjo. Saat dihubungi, S diketahui sudah berada di Bojonegoro dalam perjalanan menuju Jakarta. Setelah berkoordinasi dengan perusahaan, S diminta kembali ke gudang di Sepanjang sebelum diarahkan ke PJR Jatim 2 untuk memberikan klarifikasi. Mulyani menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan untuk membuat konten media sosial, seperti yang diduga sejumlah warganet.

Kompensasi untuk Sopir Angkot Terdampak Trans Jatim Koridor 2

Di Kota Malang, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan lima skema kompensasi bagi para pengemudi angkot yang terdampak pengoperasian bus Trans Jatim Koridor 2. Kompensasi tersebut bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkot Malang.

Skema pertama adalah membuka peluang keterlibatan para sopir angkot dalam pekerjaan pendukung operasional Trans Jatim dengan pembiayaan dari APBD Provinsi Jawa Timur. Kedua, mentransformasikan bus atau elf sekolah menjadi angkutan pelajar melalui APBD Kota Malang. Ketiga, menyiapkan layanan feeder atau angkutan pengumpan Trans Jatim melalui transformasi angkot dengan dukungan APBD Provinsi Jawa Timur dan APBD Kota Malang. Keempat, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi angkot yang terdampak, yang direncanakan melalui APBD Provinsi Jawa Timur. Kelima, memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sopir angkot.

Widjaja menegaskan bahwa program kompensasi tersebut diperuntukkan bagi pengemudi yang benar-benar terdampak kehadiran Trans Jatim, bukan seluruh pengemudi angkot. Ia juga menekankan bahwa penyediaan transportasi publik merupakan kewajiban pemerintah.

Jasa Raharja: Sopir Ugal-ugalan Tetap Berhak atas Santunan

Direktur Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit Widodo, menegaskan bahwa perusahaan angkutan yang tidak patuh terhadap standar keselamatan akan langsung dikenai sanksi. Sanksi juga diberikan bila sopir yang membawa penumpang ugal-ugalan hingga menimbulkan kecelakaan fatal. Namun, ia memastikan bahwa perbuatan ugal-ugalan sopir tidak akan menggugurkan haknya untuk mendapatkan santunan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.

Baca juga:
Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat di Moskow Usai Operasi Jantung

“Perbuatan ugal-ugalan si sopir tidak akan menggugurkan haknya untuk mendapatkan pelayanan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja,” kata Sigit dalam media briefing di Kemenhub, Rabu (28/10/2026). Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaludin, menambahkan bahwa fokus pihaknya adalah menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jika sopir menjadi penyebab kecelakaan dan penumpang menjadi korban, Jasa Raharja langsung memberikan santunan tanpa mempersoalkan sikap sopir.

Berdasarkan data Korlantas Polri pada periode 2025, tercatat 158.508 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan kelompok usia pelajar/mahasiswa menyumbang sekitar 39 persen dari total keterlibatan. Kemenhub pun menjalankan program Zona Selamat Sekolah (ZoSS) dan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS), serta telah membangun ZoSS di 403 lokasi hingga 2026. Pengawasan angkutan barang juga diperkuat melalui ETLE HUB yang mencatat 221.606 deteksi kendaraan di 51 titik UPPKB dan BUJT selama periode 10 Agustus hingga 27 Oktober 2026.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus pembegalan sopir taksi online di Tangerang dan kecelakaan maut Outlander di Surabaya. Sementara itu, penindakan terhadap sopir truk boks di Tol Waru telah dilakukan melalui tilang, dan program kompensasi bagi sopir angkot terdampak Trans Jatim Koridor 2 tengah disiapkan oleh pemerintah daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *