Berita  

Singapura Jadi Sorotan: Perusahaan PMA Tersangka Karhutla hingga Gelombang PHK

Singapura Jadi Sorotan: Perusahaan PMA Tersangka Karhutla hingga Gelombang PHK
Singapura Jadi Sorotan: Perusahaan PMA Tersangka Karhutla hingga Gelombang PHK

Sorothari – 31 Oktober 2026 | Singapura kembali menjadi perhatian dalam sejumlah peristiwa yang terjadi di kawasan Asia Tenggara. Mulai dari penetapan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, pemanggilan 10 perusahaan oleh pemerintah Singapura terkait karhutla, hingga lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai 4.800 pekerja pada kuartal III/2026. Berbagai peristiwa ini menunjukkan dinamika hubungan bilateral dan tantangan ekonomi yang dihadapi negara kota tersebut.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana karhutla. Salah satunya adalah PT GAP, perusahaan PMA asal Singapura yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Perusahaan ini diduga terlibat dalam kebakaran di area perkebunan sawit dalam kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026 tersebut menghanguskan lahan seluas 901,4 hektare. Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Selain PT GAP, Kemenhut juga menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran.

Baca juga:
Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Instansi: Pantau Karhutla TNBS hingga Jalin Koordinasi dengan Kejati

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan dilakukan tanpa membedakan latar belakang perusahaan, termasuk asal modal. “Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” kata Dwi, Sabtu (31/10/2026). Ia menambahkan, “Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing.” Hingga saat ini, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut masih berlangsung.

Di sisi lain, pemerintah Singapura melalui Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong memanggil perwakilan 10 perusahaan pada Rabu (28/10/2026) di gedung The Treasury. Pemanggilan ini terkait dengan karhutla yang berdampak lintas batas. Peneliti hubungan internasional Farhan Julianto menilai langkah tersebut mencerminkan prinsip komplementaritas dalam penanganan kejahatan lingkungan lintas batas. “Dalam hukum, kami mengenal istilah complementarity atau saling melengkapi. Jadi, dengan kedua negara bekerja sama untuk melakukan penegakan hukum, itu justru lebih baik,” ujar Farhan kepada Katadata.co.id, Jumat (30/10/2026). Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum kuat untuk kerja sama lintas batas, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA) dan ratifikasi Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters tingkat ASEAN melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008.

Menurut Farhan, langkah Singapura tidak melanggar yurisdiksi Indonesia karena Singapura memiliki yurisdiksi preskriptif untuk melindungi wilayahnya dari dampak karhutla. “Jadi Singapura itu punya yurisdiksi preskriptif. Dalam artian, mereka bisa membuat aturan bahwa karhutla terjadi di Indonesia, tapi jika berdampak di Singapura tentu bisa dihukum oleh Pemerintah Singapura,” jelasnya. Ia juga menyarankan agar mekanisme mutual legal assistance di ASEAN diaktifkan kembali untuk menangani isu karhutla secara komprehensif.

Baca juga:
Ignasius Jonan Tantang Malaysia dan Singapura Duduk Bareng Atasi Karhutla

Sementara itu, pasar tenaga kerja Singapura menghadapi tekanan dengan lonjakan PHK. Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) melaporkan bahwa 4.800 pekerja terkena PHK pada kuartal III/2026, angka tertinggi sejak kuartal IV/2020 yang mencapai 5.640 PHK akibat pandemi Covid-19. Jumlah ini meningkat dibandingkan kuartal II/2026 sebanyak 4.620 pekerja. Lonjakan terutama didorong oleh reorganisasi bisnis di sejumlah perusahaan. “Meski pasar tenaga kerja masih terus berkembang, angka PHK tetap tinggi. Kondisi tersebut, ditambah meningkatnya rencana perusahaan untuk melakukan PHK, menunjukkan mulai munculnya pelemahan di sejumlah segmen pasar tenaga kerja yang perlu dipantau secara ketat,” demikian pernyataan MOM dalam laporan Jumat (30/10/2026).

Meskipun demikian, total penyerapan tenaga kerja bertambah 27.700 orang pada kuartal III/2026, lebih tinggi dari pertumbuhan 11.400 pekerja pada kuartal sebelumnya dan 25.100 pekerja pada periode yang sama tahun lalu. Tingkat pengangguran secara keseluruhan tetap di level 2% pada September 2026, namun pengangguran penduduk lokal naik menjadi 3% dari 2,9% pada Agustus 2026, dan pengangguran warga negara Singapura naik menjadi 3,1% dari sebelumnya 3%. Porsi perusahaan yang memperkirakan akan melakukan pengurangan tenaga kerja dalam tiga bulan mendatang juga naik menjadi 3,1% dari 2,8% pada bulan sebelumnya.

Di sektor energi, Menteri ESDM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menduga sebagian gas alam cair (LNG) yang diekspor Indonesia ke Singapura dijual kembali ke negara lain. “Keyakinan saya bahwa pengiriman 148 kargo itu tidak semuanya dipakai untuk kepentingan Singapura, tapi sebagian dijadikan sebagai trading untuk kemudian diekspor lagi ke negara lain. Tapi ada sebagian pasti untuk konsumsi mereka,” kata Bahlil dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Jumat (30/10/2026). Ia memastikan pemangkasan ekspor gas sebesar 31 MMSCFD dari total kontrak 409,55 MMSCFD tidak melanggar kontrak karena masih di atas batas minimum.

Baca juga:
Aliran Rp6,51 Miliar dari Dua Entitas Sinarmas dalam Dakwaan Febrie dan Sorotan Karhutla

Berbagai peristiwa ini mencerminkan kompleksitas hubungan Indonesia-Singapura yang mencakup aspek lingkungan, ketenagakerjaan, dan energi. Penegakan hukum karhutla dan kerja sama lintas batas menjadi ujian bagi kedua negara dalam menangani dampak lingkungan. Sementara itu, gelombang PHK dan dugaan re-ekspor LNG menunjukkan tantangan ekonomi yang perlu diantisipasi. Pemerintah Indonesia dan Singapura diharapkan terus memperkuat koordinasi untuk mengatasi berbagai isu tersebut secara komprehensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *