Berita  

ASN Digital Jadi Kunci Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Berbagai Daerah

ASN Digital Jadi Kunci Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Berbagai Daerah
ASN Digital Jadi Kunci Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Berbagai Daerah

Sorothari – 31 Oktober 2026 | Penguatan ASN digital kembali menjadi sorotan dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Mulai dari Kota Kendari hingga Kabupaten Tanah Datar, aparatur sipil negara dituntut tidak hanya menguasai administrasi, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi untuk memperluas layanan sosial, meningkatkan kinerja, dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Wali Kota Kendari Siska Karina Imran bahkan menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari menjadi Agen Perlindungan Sosial (Agen Perlinsos) melalui Gerakan 1 ASN Peduli 5 Tetangga.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 30 Oktober 2026. Melalui gerakan ini, setiap ASN wajib mendaftarkan minimal lima tetangga atau warga yang dinilai layak menerima bantuan program perlindungan dan jaminan sosial. Pendaftaran ditargetkan rampung paling lambat 8 November 2026. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Gerakan Nasional Peduli Tetangga melalui peningkatan peran Agen Perlinsos dalam melakukan registrasi dan sanggah pada Portal Perlinsos.

Baca juga:
Muri, Nama yang Menyita Perhatian di Berbagai Peristiwa Global

Dalam instruksi tersebut, Siska menegaskan bahwa setiap ASN yang akan menjadi Agen Perlinsos harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pendaftaran agen dilakukan melalui Portal Perlinsos Kementerian Sosial. Selain mendaftarkan lima tetangga, ASN juga diwajibkan memberikan pendampingan literasi digital kepada warga di lingkungan masing-masing. Pendampingan ini bertujuan membantu masyarakat memiliki IKD sehingga dapat melakukan registrasi dan sanggah secara mandiri melalui portal perlinsos.kemensos.go.id. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan perlindungan sosial secara lebih mudah dan mandiri.

Untuk memastikan gerakan berjalan sesuai target, Wali Kota Kendari mengatur mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berjenjang. Sekretaris Daerah Kota Kendari bertugas sebagai koordinator pelaksanaan gerakan, sementara kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bertanggung jawab atas pelaksanaan di unit kerja masing-masing. Inisiatif ini menegaskan bahwa ASN digital bukan sekadar aparatur yang melek teknologi, tetapi juga agen perubahan yang aktif mendata dan mendampingi warga kurang mampu.

Di tingkat nasional, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong transformasi penilaian kinerja ASN sebagai bagian dari evaluasi kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan pemerintah daerah. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Ketatalaksanaan dan Kebijakan TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Cheka menjelaskan bahwa evaluasi tata laksana dan kebijakan TPP perlu dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme kerja birokrasi dengan tuntutan pelayanan publik saat ini. Menurutnya, skema pemberian TPP perlu dikaji berdasarkan kontribusinya terhadap tiga tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah. Ia menegaskan bahwa penilaian kinerja ASN yang selama ini cenderung mengukur aktivitas administratif perlu diarahkan pada capaian hasil (outcome) dan tingkat kepuasan layanan publik. “Apakah kemudian tata laksananya kita, TPP kita, sudah mengarah ke tiga tujuan ini atau belum. Nanti kita lihat, kita coba exercise korelasi TPP dengan tujuan-tujuan ini,” ujarnya.

Baca juga:
Defensa y Justicia dalam Sorotan: Ragam Kasus Hukum dan Desakan Keadilan di Berbagai Negara

Transformasi penilaian kinerja tersebut sejalan dengan konsep ASN digital yang menuntut aparatur berorientasi pada hasil dan kepuasan masyarakat, bukan sekadar menyelesaikan tugas administratif. Di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, Bupati Eka Putra menegaskan lima prinsip utama yang harus dimiliki ASN, yakni integritas, disiplin dan profesionalisme, inovasi, loyalitas kepada negara dan organisasi, serta orientasi pada kepuasan masyarakat. Ia menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Retreat ASN Formasi 2024 dan 2025 di Islamic Centre Tanah Datar, Kamis (29/10/2026).

Menurut Eka, keberhasilan aparatur tidak hanya diukur dari penyelesaian pekerjaan, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat. “ASN harus mampu memberikan hasil kerja, menghadirkan solusi, dan membawa perubahan. Kepintaran saja tidak cukup tanpa integritas, disiplin, tanggung jawab, dan kemauan untuk terus belajar,” tegasnya. Ia juga meminta ASN membangun pola pikir inovatif dan memanfaatkan kemampuan digital, khususnya dari generasi muda, untuk mendukung kinerja dan keterbukaan informasi pemerintah. Prinsip kelima menempatkan kepuasan masyarakat sebagai ukuran keberhasilan pelayanan, dengan layanan yang ramah, cepat, responsif, dan transparan.

Di sisi lain, wacana pengalihan penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memicu silang pendapat. Kemenkop menyatakan skema tersebut mulai berlaku pada 2026, namun Kemendagri menegaskan masih melakukan kajian mendalam, sementara Kemenkeu belum memberikan tanggapan resmi. Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga, Prof. Bintoro Wardiyanto, menilai ketidaksepahaman itu menunjukkan lemahnya tata kelola dan perencanaan kebijakan di tingkat pusat. “Wacana pengambilalihan yang tidak terencana secara matang dapat merusak sistem penggajian yang sudah berjalan stabil puluhan tahun,” ujarnya, Jumat (30/10).

Bintoro menjelaskan bahwa perbankan nasional dan Bank Pembangunan Daerah selama ini berperan vital menyalurkan gaji kepada hampir empat juta PNS dan sekitar enam juta PPPK. Sistem tersebut terintegrasi otomatis untuk pemotongan cicilan pinjaman maupun jaminan keuangan pegawai. Jika saluran pembayaran dipindahkan secara mendadak ke koperasi, risiko kekacauan sistemik pun muncul. “Sistem yang berjalan puluhan tahun lalu Kopdes mau mengambil alih, ya rusak semua,” katanya. Ia menambahkan, ASN tidak memiliki wewenang memilih bank penyalur karena sepenuhnya ditentukan oleh pimpinan instansi.

Baca juga:
Mahkamah Agung Jadi Sorotan dalam Berbagai Perkara, dari Vonis Artis hingga Gugatan Lingkungan

Isu literasi digital juga menjadi perhatian dalam upaya mencegah peserta asuransi terjebak kejahatan digital. PT Asabri (Persero) meningkatkan literasi keuangan peserta aktif melalui Program Pelatihan Pengelolaan Uang dan Dana Investasi (PUNDI) yang dilaksanakan di 32 kantor cabang dengan total 3.503 peserta. Program ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, mitra pembayaran seperti BSI, BRI, Bank Mantap, dan BTN, serta lembaga pendidikan di Jakarta, Balikpapan, Kendari, Makassar, dan Pontianak. Direktur Utama Asabri Jeffry Haryadi P. Manullang menyatakan edukasi literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap penipuan digital merupakan bagian dari perlindungan peserta. Program ini menyasar Prajurit TNI, Anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, penguatan ASN digital tampak menjadi benang merah reformasi birokrasi: dari pendataan warga kurang mampu di Kendari, penilaian kinerja berbasis outcome di Kemendagri, penanaman prinsip pelayanan di Tanah Datar, hingga literasi digital untuk mencegah penipuan. Ke depan, pemerintah daerah dan pusat masih perlu memastikan agar transformasi digital tidak berhenti pada aplikasi dan portal, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *