Sorothari – 31 Oktober 2026 | Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama sejumlah pemerintah daerah mempercepat penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) dengan memanfaatkan integrasi data melalui SIASN BKN. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kepegawaian yang lebih objektif, transparan, dan berbasis sistem merit. Sejumlah daerah, seperti Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Bangka, telah memaparkan kesiapan mereka di hadapan BKN, sementara BKN juga tengah menyiapkan regulasi alih status PPPK yang berdampak pada ratusan ribu guru paruh waktu.
Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mulai menata pola pengembangan karier ASN melalui penerapan manajemen talenta. Sistem ini dirancang agar rotasi, mutasi, hingga promosi jabatan tidak lagi semata-mata didasarkan pada pertimbangan administratif, melainkan mengacu pada rekam jejak kinerja, kompetensi, dan potensi setiap pegawai. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, untuk mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis.
Baca juga:Komitmen itu diperkuat melalui kegiatan Expose Manajemen Talenta ASN Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2026 yang digelar di Gedung BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026). Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, M.T., hadir langsung untuk memaparkan kesiapan penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemkab Ciamis. Kegiatan tersebut disambut oleh Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Dr. Herman, M.Si. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan berita acara ekspos sebagai bagian dari proses pengajuan persetujuan penerapan manajemen talenta.
“Penandatanganan itu merupakan berita acara bahwa kita telah melaksanakan ekspos manajemen talenta. Mudah-mudahan penerapannya di Kabupaten Ciamis bisa mendapatkan persetujuan dari BKN,” ujar Sekda Ciamis, Andang Firman Triyadi.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan sistem Bangka Smart Talent Hub (BSTH) berbasis integrasi data talent analytics. Sistem ini resmi diluncurkan oleh Bupati Bangka, Fery Insani, pada Selasa (27/10/2026), sebagai bentuk komitmen membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing sejalan dengan visi Bangka Harmoni.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka, Rismy Wirahmadonnah, menjelaskan bahwa melalui BSTH, data kepegawaian, hasil profiling, dan penilaian kompetensi ASN dihimpun dalam satu ekosistem talenta yang terintegrasi dengan aplikasi SIMATA dan SIASN BKN. Hasilnya digunakan untuk memetakan ASN ke dalam sembilan kotak talenta dan menyusun rencana suksesi bagi jabatan strategis. “Kami ingin memastikan setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai kompetensi dan kinerjanya. Penempatan dan promosi jabatan tidak lagi bergantung pada kedekatan, tetapi pada prestasi dan potensi yang terukur. Inilah wujud nyata penerapan sistem merit di Kabupaten Bangka,” ujarnya.
Baca juga:Penerapan BSTH mendapat perlindungan yuridis melalui Peraturan Bupati Bangka Nomor 6 Tahun 2026 tentang Manajemen Talenta ASN, pembentukan Komite Talenta melalui Keputusan Bupati, serta Keputusan Bupati tentang Strategi Retensi Talenta. Sebelumnya, pada 18 September 2026, Pemkab Bangka juga telah memaparkan pelaksanaan manajemen talenta di BKN Pusat dan mendapat apresiasi. Bupati Bangka, Fery Insani, menegaskan bahwa BSTH akan menjadi alat utama dalam pengambilan keputusan manajemen ASN, khususnya penempatan, promosi, rotasi, dan pengembangan karier. “Saya sepakat keputusan kepegawaian harus didasarkan pada data yang objektif, sehingga ASN yang dipilih benar-benar memiliki kompetensi dan kinerja terbaik,” jelasnya.
Selain manajemen talenta, BKN juga menyoroti pemanfaatan Document Management System (DMS) BKN untuk pengarsipan digital ASN. Kabupaten Balangan mencatat prestasi dengan menempati posisi kedua skor arsip tertinggi di wilayah kerja Kantor Regional VIII BKN per Juli 2026. Balangan memperoleh skor 86,9, hanya terpaut 1,1 poin dari Kabupaten Tabalong yang berada di posisi pertama dengan skor 88. Keduanya mendekati kategori “Sangat Lengkap”, predikat tertinggi dalam penilaian kelengkapan arsip digital ASN.
Sementara itu, BKN memberikan update terkini mengenai penyusunan regulasi alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu. Wakil Kepala BKN, Suharmen, mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi tersebut masih berproses dan direncanakan cukup dengan Peraturan Presiden (Perpres). “Masih berproses penyusunan regulasinya. Rencananya cukup dengan Perpres saja,” kata Suharmen kepada media, Rabu (28/10/2026). Menurutnya, kesepakatan akhir antarinstansi menetapkan regulasi dalam bentuk Perpres, yang penyusunannya dilakukan oleh instansi teknis pembina jabatan fungsional dengan supervisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). “Yang ditugaskan menyusun regulasi (Perpres) adalah instansi teknis dengan disupervisi KemenPANRB. Pertimbangannya agar lebih cepat,” jelasnya.
Regulasi ini menjadi krusial karena menyangkut nasib 242.482 guru PPPK paruh waktu yang akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes mulai Januari 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, sebelumnya membocorkan “kado” Hari Guru Nasional 2026 tersebut. “Guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes, sekali lagi tanpa tes ya,” tegas Mu’ti di Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, memperkuat pernyataan tersebut. “Sebanyak 242.482 PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu per 1 Januari 2027, gajinya ditanggung APBN melalui Kemendikdasmen,” ujarnya dalam taklimat media Senin (26/10/2026).
Baca juga:Beberapa daerah yang kontraknya berakhir Oktober 2026 diminta memperpanjang hingga 1 Januari 2027 agar proses pengalihan berjalan lancar. Jaminan bagi guru non-ASN atau honorer juga menjadi perhatian, seiring dengan kekhawatiran mengenai status kepegawaian menjelang 2027. Hingga saat ini, BKN terus mendorong percepatan penyusunan regulasi dan penerapan manajemen talenta di daerah, termasuk melalui integrasi data pada SIASN BKN sebagai tulang punggung tata kelola ASN yang lebih modern.












