Kecelakaan Maut Sibolangit: Sopir Truk Jadi Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong

Kecelakaan Maut Sibolangit: Sopir Truk Jadi Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong
Kecelakaan Maut Sibolangit: Sopir Truk Jadi Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong

Sorothari – 19 Juli 2026 | Keterangan saksi mata soal kecelakaan beruntun 9 kendaraan di Deli Serdang, 4 orang meninggal, mulai terungkap setelah polisi menetapkan sopir truk fuso sebagai tersangka. Peristiwa nahas yang terjadi di Jalan Jamin Ginting Km 44-45, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WIB itu menewaskan empat orang dan melukai delapan lainnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP Widodo SL, mengonfirmasi bahwa sopir truk berinisial BS (50), pengemudi truk fuso Hino warna hijau bernomor polisi BK 8453 SG yang mengangkut air mineral, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Untuk sopir truk itu, sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” ujar Widodo saat dikonfirmasi pada Minggu, 19 Juli 2026.

Baca juga:
Polisi Buru Satu Pelaku Jambret di HBKB Rasuna Said, Satu Tersangka Sudah Ditangkap

Kecelakaan tersebut melibatkan sembilan kendaraan. Selain truk fuso Hino, kendaraan yang terlibat antara lain truk bok Colt Diesel Isuzu Panter putih BK 8691 XK, truk Colt Diesel Mitsubishi kuning BL 8609 TB, Daihatsu Xenia hitam BK 1169 SZ, Avanza merah tanpa nopol, Mitsubishi Pajero hitam BK 1092 AFH, Suzuki Escudo biru BK 1745 ZO, sepeda motor tanpa plat, dan bus Sampri Mitsubishi hijau BK 1905 EH.

Berdasarkan hasil investigasi awal dan keterangan sejumlah saksi serta rekaman CCTV, truk fuso yang dikemudikan BS melaju dari arah Kabupaten Tanah Karo menuju Medan. Saat melintasi jalur wisata yang menurun dan berliku, truk diduga mengalami rem blong sehingga hilang kendali dan menghantam delapan kendaraan di depannya. AKBP Widodo menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Baca juga:
Polisi Ungkap Modus Penggelapan Uang Rp1,28 Miliar Milik Selebgram Vilmei

Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan berencana memanggil ahli dari PT Hino Indonesia untuk mendalami kondisi teknis kendaraan. “Masih didalami, karena akan didatangkan ahli dari HINO,” jelas Widodo. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Atas kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, tersangka BS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga:
Yusril Soroti Tewasnya Terduga Pencuri Ayam dan Motor Dikeroyok, Kritik Pengawasan Polisi

Korban tewas dan luka telah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Hingga Minggu, 19 Juli 2026, enam korban luka masih menjalani perawatan. Polisi terus mendalami kasus ini dan meminta masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melapor. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil investigasi teknis dan keterangan ahli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *