Hotman Paris Minta Maaf, PWI Tetap Tempuh Jalur Hukum dengan Bukti Video ‘Punya Otak’

Hotman Paris Minta Maaf, PWI Tetap Tempuh Jalur Hukum dengan Bukti Video 'Punya Otak'
Hotman Paris Minta Maaf, PWI Tetap Tempuh Jalur Hukum dengan Bukti Video 'Punya Otak'

Sorothari – 22 Juli 2026 | Pasca Hotman Paris minta maaf, PWI tetap tempuh jalur hukum, rekaman video, punya otak, jadi bukti. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, meskipun ia telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Laporan tersebut didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026, ketika ia membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam momen itu, ia melontarkan ucapan “Lu punya otak nggak?” kepada wartawan yang meliput. Video pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis.

Baca juga:
Dua Pria di Lampung Utara Bunuh Ibu Rumah Tangga demi Judi Online dan Narkoba

Laporan dari Berbagai Pihak

PWI Pusat melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video asli, saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Tidak hanya PWI, Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Juli 2026. Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, menyatakan bahwa laporan ini untuk membela marwah profesi wartawan, bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. “Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ujarnya.

Selain itu, PWI Malang Raya turut melaporkan Hotman ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama. Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi SPKT Polresta Malang Kota untuk melaporkan dugaan penghinaan profesi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.

Baca juga:
Kejari Jayawijaya Sita Rp18,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Desa Lanny Jaya

Respons dan Permintaan Maaf Hotman Paris

Menanggapi gelombang kritik, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan Indonesia. Ia mengaku ucapannya dipicu oleh emosi karena merasa terus mendapat pertanyaan yang sama. Namun, ia menegaskan tidak berniat menghina profesi wartawan. Meski demikian, PWI Pusat melalui Direktur Anti Kekerasan Wartawan, Edison Siahaan, menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan. “Kami ingin supaya ini diproses secara hukum,” kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin malam.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung. “Pelaporan itu adalah hak teman-teman wartawan. Kalau mereka merasa ada ucapan yang diduga menghina atau menyasar golongan profesi tertentu, ya negara memang menyediakan mekanisme hukum untuk mengujinya,” ujarnya. Sahroni juga meminta penyidik bekerja profesional dan objektif, berpedoman pada alat bukti serta ketentuan hukum.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki laporan dari PWI dan MIO Indonesia. Hotman Paris, yang telah berkarier lebih dari 40 tahun sebagai advokat, kini harus menghadapi proses hukum terkait ucapannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik, terutama bagi figur publik.

Baca juga:
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur: Rekam Vandalisme hingga Ditemukan Terborgol

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *