Dua Pria di Lampung Utara Bunuh Ibu Rumah Tangga demi Judi Online dan Narkoba

Dua Pria di Lampung Utara Bunuh Ibu Rumah Tangga demi Judi Online dan Narkoba
Dua Pria di Lampung Utara Bunuh Ibu Rumah Tangga demi Judi Online dan Narkoba

Sorothari – 19 Juli 2026 | Akibat ingin bermain judi online dan membeli narkoba, dua pria di Lampung Utara nekat bunuh wanita bernama Safitri (56) di rumahnya di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban tidak bisa menghubungi Safitri selama beberapa hari dan akhirnya mendatangi kediamannya pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Mereka menemukan Safitri dalam keadaan tewas dengan tangan dan kaki terikat di area dapur. Keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan intensif selama tujuh jam membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yaitu SAS (29) dan R (28), yang merupakan tetangga korban. Keduanya ditangkap pada Minggu, 12 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melawan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Mereka sempat dilarikan ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk perawatan medis, dan kini mendekam di tahanan Mapolres Lampung Utara.

Baca juga:
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah desakan ekonomi akibat terlilit utang judi online dan kebutuhan untuk membeli narkoba. “Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka, motif utamanya adalah desakan ekonomi karena terlilit utang judi online. Uang hasil kejahatan tersebut langsung mereka gunakan untuk membayar utang, modal untuk kembali bermain judi, serta membeli narkotika,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026. AKP Ivan menambahkan bahwa aksi ini telah direncanakan oleh kedua pelaku. Mereka nekat menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta bendanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain sepeda motor, dua telepon genggam, perhiasan emas, uang tunai Rp 59 ribu, uang asing senilai 444 dolar AS dan 20 peso Filipina, serta jam tangan milik korban. Selain itu, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja, sisa sabu, dan alat hisap (bong) dari tersangka R. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu. “Tersangka R ini juga merupakan residivis kasus penadahan pada tahun 2025 lalu. Jadi selain terdesak utang judi, mereka bertindak di bawah pengaruh narkotika jenis sabu,” jelas AKP Ivan.

Baca juga:
Rekan dan Keluarga Bantah Narasi Miras dalam Kematian Brigadir Eko Winarno

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal-usul narkotika yang ditemukan. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya judi online dan penyalahgunaan narkoba yang dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca juga:
Tampang Napi Narkoba Encek Saat Digiring ke Bareskrim Usai Ditangkap di Myanmar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *