Berita  

Prof Romli Atmasasmita: Febrie Adriansyah Harus Dihukum Berat, Tim 9 Diharapkan Bekerja Independen

Prof Romli Atmasasmita: Febrie Adriansyah Harus Dihukum Berat, Tim 9 Diharapkan Bekerja Independen
Prof Romli Atmasasmita: Febrie Adriansyah Harus Dihukum Berat, Tim 9 Diharapkan Bekerja Independen

Sorothari – 21 Juli 2026 | Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dihukum berat atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Prof Romli juga berharap Tim 9, yang terdiri dari sembilan jaksa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mampu bekerja secara independen dan profesional untuk memastikan kepastian hukum dalam kasus ini.

Dalam analisisnya pada Senin, 20 Juli 2026, Prof Romli menyoroti potensi intervensi politik dari pihak eksekutif yang dapat mengganggu independensi dan objektivitas proses hukum. Ia menilai kasus yang menjerat Febrie Adriansyah memiliki dimensi tinggi dan memerlukan penanganan yang bebas dari tekanan. Menurutnya, jika intervensi semacam ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terkikis dan prinsip equality before the law terancam.

Baca juga:
Israel Serang Acara Pemakaman Warga Palestina di Gaza, Delapan Tewas

“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum,” ujar Romli dalam keterangan tertulisnya.

Prof Romli juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penyidikan. Tanpa kedua hal tersebut, kasus ini dikhawatirkan hanya menjadi tontonan hukum tanpa kepastian. Ia menyebut syarat mutlak agar proses hukum berjalan adil adalah keterbukaan dan pertanggungjawaban dari penegak hukum.

Peran Tim 9

Di tengah kekhawatiran atas tekanan politik, Prof Romli menyampaikan optimisme yang terukur. Ia menaruh harapan besar pada Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung. Tim ini terdiri dari sembilan jaksa yang seluruhnya merupakan mantan penyidik KPK. Pengalaman mereka dalam menangani perkara korupsi kompleks dianggap strategis untuk membawa kasus ini hingga tahap penuntutan.

Baca juga:
Penguatan Pengawasan WNA dan Peningkatan Layanan Imigrasi di Berbagai Daerah

“Apabila Tim 9 dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi, terdapat harapan nyata bahwa perkara ini dapat diselesaikan hingga tahap penuntutan,” tegas Romli.

Lebih lanjut, Prof Romli secara khusus menekankan bahwa tuntutan yang diajukan seharusnya bukan tuntutan ringan, melainkan tuntutan berat yang setimpal dengan bobot dugaan tindak pidana. Kasus ini melibatkan dua kejahatan serius sekaligus, yaitu korupsi dan pencucian uang, sehingga membutuhkan respons hukum yang maksimal.

Hingga saat ini, Tim 9 masih terus melakukan penyidikan terhadap Febrie Adriansyah. Publik menanti langkah konkret Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini secara tuntas dan independen, sesuai dengan harapan Prof Romli.

Baca juga:
Pertamina Tindak Tegas Oknum Sopir Tangki Pemicu Kelangkaan BBM di Sumut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *