OJK Denda Rp2,1 Triliun Kasus Saham BREN, CUAN, dan DSSA, Rekor Terbesar Pasar Modal

OJK Denda Rp2,1 Triliun Kasus Saham BREN, CUAN, dan DSSA, Rekor Terbesar Pasar Modal
OJK Denda Rp2,1 Triliun Kasus Saham BREN, CUAN, dan DSSA, Rekor Terbesar Pasar Modal

Sorothari – 23 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun atau sekitar 116,67 juta dolar AS terkait pelanggaran ketentuan penawaran umum dan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi ini menjadi yang terbesar yang pernah dijatuhkan OJK dalam upaya memperkuat transparansi dan kepercayaan investor terhadap pasar saham Indonesia. Saham BREN, yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu, menjadi salah satu fokus dalam kasus ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut total denda mencapai Rp2,1 triliun. Sanksi ditetapkan pada Jumat, 16 Oktober 2026, dan surat sanksi diserahkan secara langsung kepada para pihak yang melanggar di Kantor OJK, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, dan turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.

Baca juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Oktober 2026: Banyak Tunggakan, Termasuk Kendaraan Dinas

Rincian denda mencakup Rp1,5 triliun kepada PT SMT terkait manipulasi pasar saham DSSA, Rp500 miliar kepada AH Ltd dalam kasus penawaran umum saham BREN, dan Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd dalam penawaran umum saham CUAN. OJK juga menjatuhkan sanksi lain seperti pembekuan izin dan peringatan tertulis kepada sejumlah pihak.

Dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas diri. Hal ini menyebabkan terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. OJK telah meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian, serta memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham.

Sementara itu, dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.

Baca juga:
Laba Melonjak 218 Persen, Kinerja Positif dan Transaksi PTBA Saham Menarik Minat Asing

Kedua emiten terafiliasi Prajogo Pangestu itu mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2023. CUAN lebih dahulu melantai pada 8 Maret 2023 dengan menawarkan 1,69 miliar saham baru pada harga Rp220 per saham, membidik dana hingga Rp371 miliar. Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Pada hari pertama perdagangan, saham CUAN menguat 24,55% ke level Rp274 per saham.

Adapun BREN mencatatkan sahamnya di BEI pada 9 Oktober 2023 dengan harga IPO Rp780 per saham. BNI Sekuritas dan OCBC Sekuritas Indonesia menjadi penjamin emisi. Keduanya sempat mencatatkan kenaikan harga saham signifikan dan menjadi perhatian investor di tengah besarnya kapitalisasi pasar perusahaan terafiliasi Prajogo Pangestu.

Di tengah sorotan sanksi tersebut, saham BREN justru menunjukkan penguatan pada perdagangan Kamis, 22 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sesi pertama berbalik menguat 1,70% atau 90,63 poin ke level 5.418,99. Saham BREN melonjak 7,41% ke level Rp2.320 dan turut menopang indeks meski masuk dalam daftar saham terkonsentrasi tinggi (HSC). PT Bayan Resources Tbk (BYAN) juga menguat 6,08% ke level Rp10.900. Meski IHSG menguat, tekanan jual masih membayangi mayoritas saham dengan 472 saham melemah berbanding 212 saham menguat.

Baca juga:
Krisis Ekonomi Iran Makin Dalam, Menteri Minyak Mundur dan Harga Emas Melonjak

OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional. Langkah ini diharapkan menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera. OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *