Sorothari – 23 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total nilai mencapai Rp2,1 triliun atau sekitar 116,67 juta dolar AS terkait pelanggaran ketentuan pasar modal pada perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Nilai itu menjadi denda terbesar yang pernah dijatuhkan OJK dan menempatkan BREN, emiten energi panas bumi terafiliasi konglomerat Prajogo Pangestu, sebagai salah satu sorotan utama dalam upaya penguatan transparansi pasar saham Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pernyataan resmi mengenai sanksi tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2026. OJK menegaskan bahwa pihak yang dikenai sanksi adalah pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan, bukan ketiga perusahaan tercatat secara langsung. Surat sanksi diserahkan langsung kepada para pihak yang melanggar di Kantor OJK di Jakarta pada hari yang sama.
Baca juga:“Sebagai tindaklanjut atas pengenaan sanksi tersebut, pada Rabu ini di Kantor OJK di Jakarta, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para pihak yang melanggar,” ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/10).
Rincian Sanksi untuk Tiga Emiten
Dari total denda Rp2,1 triliun, sanksi terbesar senilai Rp1,5 triliun dijatuhkan kepada PT SMT yang terbukti melakukan manipulasi pasar terkait saham Dian Swastatika Sentosa sehingga menyebabkan kenaikan harga secara tajam. Sanksi itu merujuk pada pelanggaran Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Pada kasus yang sama, OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun terhadap Sdr. R yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT SS. Sementara itu, sembilan anggota bursa dikenai sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif, dan delapan tenaga penjual (sales) anggota bursa menerima peringatan tertulis karena menangani pemesanan order nasabah yang bertransaksi pada saham DSSA. Kesembilan anggota bursa tersebut antara lain PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
Untuk kasus penawaran umum saham BREN, sanksi administratif berupa denda Rp500 miliar dikenakan kepada AH Ltd. Perusahaan itu dinilai melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK karena mengaburkan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham BREN. Adapun pada penawaran umum saham CUAN, OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran ketentuan yang sama terkait pengaburan informasi pemesan saham CUAN.
Penelusuran Aliran Dana dan Pemanggilan Pihak Terkait
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan pihaknya telah menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan IPO BREN dan CUAN. OJK meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian.
“OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan juga tiga bank kustodian,” ujar Hasan seperti dikutip Kamis (22/10).
Baca juga:Selain itu, OJK memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri proses penawaran umum kedua emiten, termasuk dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham yang memperoleh penjatahan dalam jumlah besar.
Jejak IPO BREN dan CUAN Sejak 2023
Temuan OJK kembali menyoroti perjalanan BREN dan CUAN sejak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2023. Keduanya sempat mencatatkan kenaikan harga saham yang signifikan dan menjadi perhatian investor di tengah besarnya kapitalisasi pasar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Prajogo Pangestu.
CUAN lebih dahulu mencatatkan sahamnya di BEI pada 8 Maret 2023. Perusahaan pertambangan batu bara itu menawarkan 1,69 miliar saham baru dengan kisaran harga penawaran Rp220 per saham dan membidik dana segar hingga Rp371 miliar. Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Dana hasil IPO direncanakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan belanja modal anak usahanya, PT Tamtama Perkasa, termasuk pembangunan fasilitas penumpukan batu bara dan infrastruktur pendukung. Pada hari pertama perdagangan, saham CUAN langsung menguat 24,55% ke level Rp274 per saham dari harga penawaran Rp220.
Adapun BREN mencatatkan sahamnya di BEI pada 9 Oktober 2023 dengan harga IPO Rp780 per saham. Perusahaan energi panas bumi yang terafiliasi dengan Grup Barito itu menggunakan BNI Sekuritas dan OCBC Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi.
Buyback dan Pergerakan Saham Terbaru
Di tengah gejolak pasar, BREN termasuk dalam lima emiten yang menjalankan program buyback baru dengan total dana Rp4,5 triliun, berdasarkan riset BRI Danareksa Sekuritas yang dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026. Kelima perusahaan tersebut adalah DSSA, BREN, PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), dan CUAN. Program buyback dimulai pada 19 Oktober 2026, tidak lama setelah pasar saham mengalami koreksi tajam pada 16 Oktober 2026, dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Menurut perhitungan BRI Danareksa Sekuritas, jika dana buyback kelima emiten dibelanjakan secara merata selama periode pelaksanaan, nilai pembelian saham diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 triliun per bulan. Empat emiten terafiliasi Prajogo Pangestu, yakni BREN, BRPT, TPIA, dan CUAN, mendominasi alokasi dana dengan total sekitar Rp3,5 triliun atau setara 78% dari total dana lima program baru tersebut.
Baca juga:Secara keseluruhan, 10 emiten di BEI menyiapkan dana buyback dengan total nilai mencapai Rp18,6 triliun. Aksi korporasi ini diharapkan menambah permintaan saham di pasar sekunder di tengah meningkatnya volatilitas pasar modal, meski sektor perbankan masih menjadi kontributor utama dalam keseluruhan program pembelian kembali saham tersebut.
Pada perdagangan sesi pertama Kamis (22/10), saham BREN ikut menopang penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berbalik menguat 1,70% atau 90,63 poin ke level 5.418,99. Saham BREN melonjak 7,41% ke level Rp2.320, berbarengan dengan penguatan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) sebesar 6,08% ke level Rp10.900. Meski demikian, tekanan jual masih membayangi mayoritas saham di BEI dengan 472 saham melemah berbanding 212 saham yang menguat dan 105 saham stagnan.
Hingga saat ini, OJK menegaskan komitmennya memperkuat transparansi dan kepercayaan investor terhadap pasar saham Indonesia melalui penegakan aturan yang tegas. Penyerahan surat sanksi kepada para pihak yang melanggar menjadi langkah lanjutan setelah pengenaan denda, sementara penelusuran aliran dana dan proses penawaran umum BREN serta CUAN masih menjadi bagian dari pengawasan pasar modal.










