Sorothari – 23 Juli 2026 | Ini Benturan Hukum yang Membuat Zohran Mamdani Gagal untuk Menangkap Netanyahu. Wali Kota New York Zohran Mamdani akhirnya mengakui bahwa pemerintah kota tidak memiliki kewenangan hukum independen untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Pernyataan tersebut disampaikan Mamdani melalui unggahan video di media sosial pada Selasa (21/7/2026) malam waktu setempat, sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang sempat menyebut kemungkinan penangkapan Netanyahu saat kunjungan ke New York pada September mendatang.
Dalam video tersebut, Mamdani menegaskan bahwa setelah meninjau berbagai opsi hukum yang tersedia, pemerintah kota menyimpulkan tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan surat perintah ICC. “Jelas bahwa kami tidak memiliki kewenangan hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini. Namun, pemerintah federal memiliki kewenangan tersebut, dan saya menyerukan kepada mereka untuk bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah ini,” ujar Mamdani. Ia juga kembali menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang dan menegaskan bahwa perdana menteri Israel tersebut tidak diterima di New York City.
Baca juga:Latar Belakang Hukum yang Menghalangi Penangkapan
Para ahli hukum independen menjelaskan bahwa benturan hukum yang membuat Mamdani gagal untuk menangkap Netanyahu berakar pada dua hal utama: kekebalan hukum bagi kepala negara dan status Amerika Serikat yang bukan anggota ICC. Menurut para pakar yang dikutip Reuters, AS secara umum mengakui kekebalan diplomatik bagi kepala negara yang sedang menjabat, termasuk hak imunitas bagi perwakilan yang menghadiri pertemuan PBB. Selain itu, Washington tidak pernah meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar pendirian ICC, sehingga surat perintah penangkapan dari pengadilan Den Haag tidak memiliki kekuatan hukum di dalam negeri AS.
Keputusan Mamdani ini merupakan perubahan sikap dari pernyataan awalnya kepada The New York Times pada pekan sebelumnya, di mana ia mengatakan bahwa departemen hukum kota sedang menjajaki kemungkinan menangkap Netanyahu jika sang perdana menteri datang ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB. Namun setelah kajian mendalam, Mamdani menyadari bahwa pemerintah kota tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti surat perintah ICC.
Reaksi Netanyahu dan Pemerintah AS
Rencana awal Mamdani menuai kecaman keras dari Netanyahu. Dalam pernyataannya, Netanyahu menyebut ICC sebagai “pengadilan abal-abal” yang tidak memiliki yurisdiksi atas warga Israel maupun Amerika. Ia juga menuding mantan Jaksa ICC Karim Khan mengeluarkan surat perintah penangkapan palsu untuk mengalihkan perhatian dari tuduhan pelecehan seksual yang dihadapi Khan. Netanyahu menegaskan bahwa dirinya tidak akan ditangkap selama berada di AS.
Baca juga:Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga angkat bicara. Trump menegaskan bahwa Mamdani tidak memiliki otoritas untuk menangkap Netanyahu dan menjamin bahwa perdana menteri Israel akan aman selama kunjungannya ke New York. “Netanyahu tidak akan ditangkap dengan cara apa pun selama berada di Amerika Serikat,” tegas Trump seperti dikutip Times of Israel.
Kronologi dan Dampak
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Gaza yang telah menewaskan puluhan ribu warga Palestina. Israel menolak yurisdiksi pengadilan dan membantah tuduhan tersebut.
Mamdani, yang terpilih sebagai wali kota New York pada November 2025, sebelumnya pernah menyatakan dukungannya terhadap penangkapan Netanyahu saat kampanye. Namun setelah menjabat, ia memerintahkan tinjauan hukum menyeluruh. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa hukum kota tidak memungkinkan pelaksanaan surat perintah ICC. Meskipun demikian, Mamdani terus mendesak pemerintah federal untuk mengambil alih tanggung jawab tersebut.
Baca juga:Benturan hukum ini menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum internasional, terutama ketika negara pusat tidak menjadi pihak dalam perjanjian yang mendasarinya. Para pengamat menilai bahwa kasus ini menjadi preseden penting mengenai hubungan antara hukum lokal dan internasional di Amerika Serikat. Hingga saat ini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pemerintah AS menindaklanjuti surat perintah ICC.













