Komisi III Minta Tim 9 Kejagung Tak Main-Main Usut Kasus Febrie Adriansyah

Komisi III Minta Tim 9 Kejagung Tak Main-Main Usut Kasus Febrie Adriansyah
Komisi III Minta Tim 9 Kejagung Tak Main-Main Usut Kasus Febrie Adriansyah

Sorothari – 19 Juli 2026 | Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta Tim Khusus (Timsus) atau Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permintaan ini disampaikan Tandra mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.

“Permintaan kita kepada Tim 9, yang pertama, sudah jangan main-main karena ini merupakan perhatian seluruh rakyat Indonesia. Jaga integritas institusi Kejaksaan,” tegas Tandra dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Komisi III minta Tim 9 bentukan Kejagung tak main-main usut kasus Febrie, karena kasus ini menjadi sorotan luas.

Baca juga:
DPR Kritik Opini WTP BGN di Era Dadan, Waka BGN Beri Penjelasan

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan khusus untuk mengawal jalannya penyidikan. Tandra menjelaskan bahwa panja tersebut akan memastikan Tim 9 bekerja sebaik mungkin dan setransparan mungkin. “Komisi III telah membentuk Panja Pengawasan terhadap kasus ini. Sehingga kami yakin bahwa Tim 9 ini akan bekerja sebaik-baiknya, setransparan mungkin. Kami sebagai Panja Pengawasan akan mengawasi secara ketat masalah ini,” ujarnya.

Meski demikian, Tandra mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses penyidikan. Para penyidik harus diberi ruang untuk menjalankan strategi penegakan hukum sesuai kewenangan mereka. Namun, di akhir proses, mereka wajib mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada publik. “Kita semua tidak boleh mengintervensi kerja mereka. Tetapi pada akhirnya mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya ini kepada publik, tidak menutup-nutupi,” jelas politikus Partai Golkar itu.

Kejagung sebelumnya membentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa berpengalaman, mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini dibentuk setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Febrie Adriansyah kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri.

Baca juga:
Konflik Iran-Ukraina Memanas: Ancaman Balasan di Laut Kaspia Picu Kekhawatiran Perang Meluas

Tandra menilai bahwa Tim 9 memiliki integritas dan sadar akan pengawasan publik. Ia meyakini tim tersebut akan bekerja maksimal. “Mereka juga punya integritas dan mereka tahu bahwa hasil kerja mereka diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Jadi, saya percaya mereka akan kerja sebaik-baiknya,” katanya di Gedung DPR, Senayan.

Dengan adanya Panja Pengawasan dari Komisi III, diharapkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berjalan adil dan transparan. Tandra juga menekankan bahwa DPR mendukung pembentukan tim khusus ini sebagai bagian dari kewenangan Kejagung, namun tetap menjalankan fungsi pengawasan. “Kami mendukung dan mengawasi. Ya, kami mendukung karena memang kewenangan dari Kejaksaan. Tapi kami, lembaga DPR itu kan pengawas. Kami juga mengawasi kerja-kerja dari tim sembilan ini, dan kami berpesan agar tegakkan hukum setegak-tegaknya, selurus-lurusnya, seadil-adilnya,” pungkasnya.

Kasus Febrie Adriansyah menjadi perhatian serius karena melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Tim 9 Kejagung diharapkan mampu mengusut tuntas perkara ini tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Publik pun diminta untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Baca juga:
Trump Minta Tambahan Rp1.568 Triliun, Pete Hegseth Berang Saat Ditanya Ujung Perang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *