DPR Kritik Opini WTP BGN di Era Dadan, Waka BGN Beri Penjelasan

DPR Kritik Opini WTP BGN di Era Dadan, Waka BGN Beri Penjelasan
DPR Kritik Opini WTP BGN di Era Dadan, Waka BGN Beri Penjelasan

Sorothari – 19 Juli 2026 | Anggota Komisi IX DPR mengkritik Badan Gizi Nasional (BGN) yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2025. Opini tersebut diberikan saat BGN masih dipimpin oleh Dadan Hindayana, yang kini menjadi tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari pun memberikan jawaban atas kritik tersebut dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Agustina menyampaikan bahwa laporan keuangan BGN tahun 2025 telah diaudit BPK dan memperoleh opini WTP. “Ibu dan Bapak, kami perlu sampaikan bahwa laporan keuangan ini telah dilakukan audit oleh BPK, dan sudah ada opini dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” ujarnya dalam rapat tersebut. Ia menjelaskan bahwa opini WTP berarti seluruh proses laporan keuangan telah disusun dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah.

Baca juga:
Sekjen PDIP Kritik Ucapan Prabowo soal Londo Ireng: Suara Kritis Harus Diberi Ruang

Namun, sejumlah anggota Komisi IX DPR mempertanyakan kelayakan opini tersebut. Anggota DPR Muazzim Akbar menyoroti realisasi anggaran BGN yang hanya rata-rata 59 persen dan bahkan pada tahun 2025 hanya 66 persen. “Gimana WTP tapi realisasi anggaran hanya sekian. Jangan-jangan WTP-nya dibikin-bikin,” kata Muazzim. Anggota lain, Netty Prasetiyani, menekankan bahwa pihaknya tidak hanya puas dengan opini WTP, tetapi juga perlu mengonfirmasi capaian kinerja program di masyarakat. Sementara itu, Heru Tjahjono mengkritisi adanya tunggakan utang BGN yang mencapai Rp1,6 triliun pada tahun 2025.

Menanggapi kritik tersebut, Agustina mengakui bahwa pihaknya juga heran dengan pencapaian WTP di tengah rendahnya serapan anggaran. “Kami juga agak heran ketika anggaran awal belum terserap, sudah mengajukan ABT di tahun 2025. Maka kemudian realisasinya menjadi tidak terserap juga pada akhirnya,” ujarnya. Namun, ia menekankan bahwa opini WTP bukanlah soal benar atau salahnya program, melainkan tentang penyajian laporan keuangan yang sesuai standar. Ia pun menyarankan agar BPK yang memberikan opini tersebut yang lebih berhak menjawab pertanyaan DPR.

Wacana Pembatasan MBG Juga Disorot

Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini juga menyoroti rencana BGN untuk membatasi penerima MBG bagi siswa dari keluarga mampu (desil 8-10). Yahya meminta BGN melakukan kajian mendalam karena kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan di lingkungan sekolah, terutama di sekolah negeri yang siswanya heterogen. “Bagaimana mungkin dalam satu sekolah ada siswa yang menerima MBG dan ada siswa yang tidak menerima MBG,” ujar Yahya, Sabtu (18/7/2026).

Baca juga:
DPR AS Setujui Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Misi Militer di Iran

Menurut Yahya, kebijakan pembatasan hanya bisa diterapkan di sekolah swasta yang mayoritas siswanya dari golongan mampu. Sementara di sekolah negeri, kebijakan itu sulit diterapkan karena campuran siswa dari berbagai latar ekonomi. Ia mengusulkan agar jika ingin melakukan efisiensi, siswa SMA dapat dipertimbangkan untuk tidak mendapat MBG karena masa pertumbuhannya sudah tidak terlalu membutuhkan asupan gizi tambahan secara intensif. “Yang perlu mendapat perhatian asupan gizi secara serius yaitu balita, anak-anak PAUD, SD dan SMP,” jelasnya.

Agustina Arumsari, dalam kesempatan terpisah, belum memberikan tanggapan khusus mengenai wacana tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPR untuk menyempurnakan program MBG. Hingga saat ini, BGN masih melakukan evaluasi internal terkait refocusing anggaran dan penyaluran program agar tepat sasaran.

Kritik anggota Komisi IX DPR terhadap opini WTP BGN dan jawaban waka BGN menjadi sorotan publik, terutama karena BGN tengah menghadapi masalah hukum terkait dugaan korupsi di era kepemimpinan sebelumnya. BPK diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar pemberian opini WTP tersebut. Sementara itu, DPR mendesak BGN untuk transparan dalam pengelolaan anggaran dan memastikan program MBG berjalan efektif tanpa menimbulkan masalah sosial baru.

Baca juga:
Klarifikasi Menkop Usai Dicecar DPR Soal Dana Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun: Saya Nggak Tahu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *