Sorothari – 24 Juli 2026 | Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dua dakwaan terhadap terdakwa terkait dugaan korupsi proyek dan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya mengungkapkan bahwa Fadia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) serta penyediaan makanan dan minuman di RSUD Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh Fadia sendiri. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026.
Baca juga:“Terdakwa memerintahkan kepala OPD untuk memenangkan PT RNB dalam penyediaan tenaga alih daya dan penyediaan makanan minuman di RSUD Pekalongan,” kata Agus di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Rightman M.S. Situmorang.
Selain dakwaan pertama terkait intervensi proyek, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp2,89 miliar selama periode 2021 hingga 2026. Jaksa menyebut uang tersebut diterima baik langsung maupun tidak langsung.
Atas kedua dakwaan tersebut, Fadia Arafiq memilih untuk tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dalam persidangan, ia juga mengajukan permohonan untuk berobat karena menderita sakit saraf kejepit.
Baca juga:Sidang perdana ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Fadia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT terkait dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di beberapa dinas di Kabupaten Pekalongan. KPK kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Perbuatan Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. Masyarakat Pekalongan dan publik luas menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai keterlibatan para pejabat daerah dalam kasus ini.
Baca juga:












