Berita  

Kronologi Kematian Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Misterius

Kronologi Kematian Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Misterius
Kronologi Kematian Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Misterius

Sorothari – 28 Juli 2026 | Sutrimo benar ‘Karumga’ eks Jampidsus, ini kronologi kematiannya yang masih menyisakan teka-teki. Pria berusia 42 tahun itu ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Meski sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, nyawanya tidak tertolong.

Kematian Sutrimo langsung menjadi sorotan publik karena kaitan eratnya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sutrimo diketahui telah bekerja sebagai kepala rumah tangga (Karumga) di kediaman Febrie sejak tahun 2008. Namun, hingga kini penyebab pasti kematiannya masih belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Baca juga:
Keluarga Benarkan Sutrimo Bekerja di Rumah Eks Jampidsus Febrie: Kami Tak Akan Tuntut, Sudah Ikhlas

Penemuan dan Penanganan Awal

Berdasarkan laporan yang dihimpun, Sutrimo ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh warga yang melintas di depan klinik tersebut. Saat ditemukan, ia sudah tidak sadarkan diri. Pihak klinik segera melakukan penanganan darurat sebelum merujuknya ke rumah sakit. Namun, setibanya di RS Muhammadiyah Taman Puring, dokter menyatakan Sutrimo telah meninggal dunia.

Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi terkait penyebab kematian. Polisi juga membuka opsi ekshumasi jika diperlukan.

Keterangan Keluarga

Keluarga Sutrimo yang berasal dari Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, angkat bicara. Adik ipar almarhum, Soim, mengungkapkan bahwa Sutrimo terakhir berkomunikasi dengan istrinya pada Rabu sore (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam percakapan tersebut, Sutrimo hanya menanyakan kondisi anaknya dan sama sekali tidak mengeluhkan sakit.

Keluarga juga menyoroti tidak dikembalikannya barang-barang pribadi milik Sutrimo. Saat jenazah diantar menggunakan ambulans ke kampung halaman, hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan. Ponsel dan kartu ATM milik almarhum hingga kini belum dikembalikan, padahal ponsel tersebut dianggap penting untuk menelusuri komunikasi terakhirnya.

Informasi awal yang diterima keluarga menyebutkan bahwa Sutrimo meninggal karena serangan “angin duduk”. Namun, keluarga tidak mendapatkan penjelasan medis secara detail. Sutrimo tidak memiliki riwayat penyakit berat. Di tengah duka, keluarga mengaku menerima bantuan biaya pemakaman sebesar Rp20 juta, namun tidak mengetahui pasti sumber dana tersebut.

Baca juga:
Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan

Tanggapan Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Pihak Febrie Adriansyah buka suara melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Febri mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai kematian Sutrimo. Ia memilih fokus pada substansi perkara yang dihadapi kliennya. “Kami fokus di substansi perkara. Saya juga tidak dapat informasi terkait dengan hal itu,” kata Febri kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Febri menambahkan, informasi yang diketahuinya hanya berasal dari pemberitaan media. Ia meminta publik menunggu keterangan resmi dari Polda Metro Jaya agar isu ini tidak bercampur aduk dengan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. “Jadi mungkin memang lebih baik agar isunya enggak campur aduk. Lebih baik kita tunggu saja bersama-sama informasi resmi dari Polda,” ucapnya.

Desakan dari DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil

Kasus kematian Sutrimo mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan penyelidikan secara cepat dan transparan. “Saya minta Polda Metro Jaya bergerak cepat dan usut tuntas! Jangan biarkan kasus ini mengambang. Jika memang tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka berdasarkan bukti ilmiah. Namun, jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi,” tegas Bimantoro, Senin (27/7/2026).

Senada, anggota Komisi III DPR lainnya, Rudianto Lallo, mendukung penuh Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan berbasis ilmiah. Rudianto mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh opini publik yang simpang siur. “Biarkan penyidik bekerja. Jangan sampai ruang publik dipenuhi asumsi yang belum tentu benar. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum berdasarkan fakta, bukan spekulasi,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre Julius Ibrani juga mendesak pengusutan secara transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan. Mereka menilai kematian Sutrimo merupakan ujian komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak hidup warga negara. “Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban,” kata Julius.

Baca juga:
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Pasuruan, Truk Rem Blong Tabrak Kendaraan dan Rumah

Profil Sutrimo dan Posisinya

Sutrimo dikenal sebagai pribadi yang pendiam dan sederhana. Ia telah bekerja di rumah Febrie Adriansyah sejak 2008, atau nyaris dua dekade. Meski demikian, ia jarang membicarakan detail pekerjaannya kepada keluarga. Setiap kali pulang ke kampung halaman, ia lebih banyak bercerita tentang kondisi keluarga dan tidak pernah menyinggung urusan kantor. Posisinya sebagai pekerja rumah tangga dianggap rentan secara hukum, sehingga koalisi masyarakat sipil menekankan perlindungan terhadap pekerja domestik.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap kasus kematian Sutrimo. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *