Berita  

Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan

Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan

Sorothari – 20 Juli 2026 | Forum Pemred (Forum Pemimpin Redaksi) secara resmi meminta pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk menghormati profesi wartawan. Permintaan ini muncul setelah Hotman melontarkan pernyataan kontroversial ‘lu punya otak enggak?’ kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026. Insiden tersebut dinilai merendahkan martabat jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 19 Juli 2026, menyatakan bahwa pilihan kata dan sikap Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional. ‘Bertanya adalah cara wartawan mengkonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi undang-undang. Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab, tetapi sangat tidak pantas jika merespons dengan cara merendahkan, baik dari pilihan kata seperti “lu punya otak enggak” maupun sikap arogan,’ ujar Retno.

Baca juga:
Reformasi BGN: Ratusan Miliar Rupiah Kembali ke Kas Negara dari SPPG Bermasalah

Forum Pemred menegaskan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh UU Pers. Pasal 8 secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. Cara Hotman yang intimidatif, baik verbal maupun nonverbal, dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

Selain Forum Pemred, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga mengecam pernyataan Hotman. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menuntut Hotman untuk meminta maaf secara terbuka. ‘Pernyataan “lu punya otak enggak?” bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan. Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,’ kata Kamil.

Baca juga:
Aturan Baru Menkeu Purbaya, Barang Pertahanan Bebas Bea Masuk

Peristiwa bermula saat Hotman Paris mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Usai pemeriksaan, Hotman memberikan keterangan kepada awak media. Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan tersangka. Hotman kemudian menjawab dengan kalimat yang viral di media sosial.

Forum Pemred mengimbau semua pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing. Mereka juga menyatakan sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan, termasuk melawan pihak yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau menghalangi kerja jurnalistik.

Baca juga:
Kafe di Ciracas Terbakar Hebat, Enam Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Api

Hingga berita ini diturunkan, Hotman Paris belum memberikan tanggapan resmi terkait kecaman dari Forum Pemred dan Iwakum. Publik menantikan langkah selanjutnya dari pengacara senior tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *