Sorothari – 31 Agustus 2026 | Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga terima Rp40 miliar terkait skandal korupsi ASABRI dan Jiwasraya yang tengah disidik penegak hukum, seiring dengan ditolaknya gugatan praperadilan mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan penetapan tersangka serta penahanan terhadap Febrie Adriansyah sah secara hukum.
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL diputus pada Jumat (28/8/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dan menguatkan keabsahan surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung tertanggal 24 Juli 2026.
Baca juga:Konstruksi Perkara dan Dugaan TPPU Lintas Rezim Hukum
Berdasarkan pertimbangan persidangan, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah disinyalir berlangsung selama delapan tahun, yakni dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Kurun waktu perbuatan tersebut melintasi masa peralihan hukum pidana sebelum dan sesudah berlakunya KUHP Nasional per 2 Januari 2026.
Hakim Richard Edwin menegaskan bahwa penyidik tidak menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap tersangka. Penggunaan pasal berlapis dari regulasi lama dan regulasi baru dipandang sebagai bentuk konstruksi penyidikan tindak pidana berlanjut (tempus delicti), dengan tetap merujuk pada asas hukum yang paling meringankan bagi terdakwa (lex favor reo) pada tahap pembuktian pokok perkara di pengadilan materiil.
Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung ini sebelumnya merupakan hasil pelimpahan berkas dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam perkara yang melibatkan taksiran kerugian negara hingga Rp34,6 triliun tersebut, penyidik menyita sejumlah aset berharga milik tersangka, termasuk puluhan kilogram emas serta valuta asing.
Baca juga:Kuasa Hukum Bantah Penerimaan Dana Rp40 Miliar
Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah membantah keras tudingan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada temuan maupun kesimpulan hakim praperadilan yang menyatakan kliennya menerima dana tersebut.
Febri menjelaskan bahwa dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijadikan bukti persidangan menyebut penyerahan uang oleh Tan Kian ditujukan kepada pihak lain bernama Ferry, bukan kepada Febrie Adriansyah. Pihaknya meminta agar narasi yang berkembang di ruang publik diluruskan sesuai fakta persidangan.
Hingga kini, proses penyidikan pokok perkara terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan di Kejaksaan Agung untuk melengkapi berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:












