Tampang Napi Narkoba Encek Saat Digiring ke Bareskrim Usai Ditangkap di Myanmar

Tampang Napi Narkoba Encek Saat Digiring ke Bareskrim Usai Ditangkap di Myanmar
Tampang Napi Narkoba Encek Saat Digiring ke Bareskrim Usai Ditangkap di Myanmar

Sorothari – 31 Agustus 2026 | Tampang Encek, napi kabur yang ditangkap di Myanmar saat digiring ke Bareskrim Polri menjadi sorotan publik setelah pelariannya selama lebih dari dua tahun akhirnya berakhir. Buronan kasus peredaran gelap narkotika bernama asli Bayu Wicaksono alias Encek tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Minggu (30/8/2026) dengan pengawalan ketat aparat kepolisian setelah dipulangkan dari luar negeri.

Bayu Wicaksono merupakan narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, sejak 21 April 2024. Berdasarkan catatan hukum, terpidana tersebut tengah menjalani masa vonis hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan sebelum akhirnya meloloskan diri dari fasilitas pemasyarakatan.

Baca juga:
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK, Diduga Terkait Proyek

Pelarian Lintas Negara Napi Narkoba Encek dan Bisnis Haramnya

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, mengungkapkan bahwa rute pelarian terpidana melibatkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Usai melarikan diri dari Lapas Sukadana di Lampung, buronan tersebut langsung menyeberang menuju Malaysia sebelum kemudian berpindah tempat ke Thailand.

Penyelidikan kepolisian mendapati fakta bahwa selama masa pelarian di luar negeri, napi narkoba Encek tidak sekadar bersembunyi untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum Indonesia. Yang bersangkutan secara aktif tetap mengendalikan peredaran narkotika jaringan internasional dari tempat persembunyiannya.

“Jadi, selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan metamfetaminanya di lintas negara,” ujar Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho di Gedung Bareskrim Polri.

Jejak perjalanan pelarian terpidana terangkum dalam kronologi berikut:

Baca juga:
Richard Lee Pingsan di Tahanan, Majelis Hakim Minta Perbarui Dokumen Medis
  • 21 April 2024: Melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.
  • Periode 2024–2025: Bersembunyi di Malaysia sembari mengendalikan pasokan metamfetamina lintas negara, lalu menyeberang ke Thailand.
  • 17 Juli 2026: Berhasil dilacak dan diamankan oleh aparat di kawasan Tachileik, daerah perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos.
  • 30 Agustus 2026: Tiba di Jakarta dan langsung digiring penyidik menuju Gedung Bareskrim Polri untuk proses pendalaman.

Penangkapan di Tachileik dan Koordinasi Pemasyarakatan

Pelarian terpidana berakhir setelah tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil melacak keberadaannya di wilayah Tachileik. Lokasi tersebut merupakan area strategis yang berada di kawasan perbatasan antara Myanmar, Thailand, dan Laos atau yang dikenal luas sebagai wilayah Segitiga Emas (Golden Triangle).

Setelah berhasil diamankan pada 17 Juli 2026, kepolisian memproses pemulangan Bayu ke Tanah Air. Setibanya di Indonesia, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif guna menelusuri jaringan peredaran sabu yang dikendalikannya serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu pelariannya selama lebih dari dua tahun.

Identitas Terpidana Vonis Pengadilan Asal Lapas Lokasi Penangkapan
Bayu Wicaksono alias Encek 14 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Tachileik (Perbatasan Myanmar-Thailand-Laos)

Menanggapi kabar penangkapan ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Maulidi Hilal, menyatakan rasa syukurnya atas keberhasilan penangkapan buronan tersebut. Didampingi jajarannya di Lampung, Hilal menegaskan bahwa terpidana wajib menjalani sisa masa pidana yang belum diselesaikannya.

“Yang bersangkutan melarikan diri pada 21 April 2024 dari Rutan Sukadana. Selama dalam pelarian sekitar dua tahun lebih. Alhamdulillah, kemarin sudah tertangkap oleh Bareskrim di Myanmar,” kata Maulidi Hilal.

Baca juga:
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Polda Metro Jaya Hormati Putusan

Pihak Kanwil Ditjenpas Lampung saat ini masih menunggu koordinasi dan komunikasi lanjutan dari Bareskrim Polri terkait mekanisme serah terima narapidana tersebut untuk penempatan pemasyarakatan selanjutnya setelah proses penyidikan narkotika selesai dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *