Sorothari – 05 September 2026 | Sejumlah figur yang tergabung dalam kabinet bayangan melontarkan serangkaian kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penegakan hukum atas dugaan aksi kekerasan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). Evaluasi mendalam tersebut mencakup aspek medis penanganan stunting, akuntabilitas insiden keracunan massal, hingga ketegasan instrumen legalitas ormas di Indonesia.
Evaluasi Program MBG oleh Tokoh Kabinet Bayangan
Menteri Sekretaris Negara Kabinet Bayangan, Ferry Amsari, menyampaikan kekecewaannya terhadap pidato Presiden Prabowo Subianto dalam forum internasional Eastern Economic Forum (EEF) ke-11 di Vladivostok, Rusia. Dalam forum tersebut, Presiden Prabowo memuji keberhasilan program Makan Bergizi Gratis sebagai wujud pemenuhan mandat rakyat Indonesia. Di sisi lain, Ferry menyoroti fakta di lapangan mengenai kasus keracunan makanan yang menimpa belasan ribu siswa di berbagai daerah.
Baca juga:Ferry menilai pemerintah semestinya lebih berfokus pada evaluasi menyeluruh terhadap dampak program tersebut sebelum membanggakannya di forum internasional. Ia juga menyinggung sejumlah persoalan kebencanaan di berbagai wilayah tanah air, seperti di Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan yang dinilai masih membutuhkan penanganan serius dan tuntas dari pemerintah pusat.
Kritik dari perspektif kesehatan juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan, Irma Hidayana. Ia meluruskan pernyataan kepala negara yang menyebut program MBG dapat memperbaiki sel otak yang tidak berkembang akibat stunting. Irma memaparkan bahwa masa emas pertumbuhan sel otak anak terjadi pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yakni sejak masa kandungan hingga anak berusia dua tahun, di mana sekitar 100 miliar sel saraf mulai terbentuk.
Menurut Irma, intervensi pemenuhan gizi untuk mencegah stunting harus difokuskan pada fase hulu, bukan ketika anak sudah memasuki usia sekolah dasar. Kendati mendukung pemenuhan asupan nutrisi bagi peserta didik, ia menegaskan bahwa pengentasan stunting memerlukan strategi pencegahan medis yang tepat sasaran sejak masa kehamilan dan balita.
Baca juga:Penegakan Hukum Ormas dan Perlindungan Warga Sipil
Selain persoalan kesehatan dan gizi anak, anggota kabinet bayangan, Feri Amsari, menyoroti penegakan hukum terkait keterlibatan ormas dalam kekerasan fisik. Sorotan ini mengemuka menyusul tewasnya seorang warga sipil, Bambang Setiawan, pascademonstrasi di kawasan Senayan pada 27 Agustus 2026 yang diduga melibatkan anggota ormas tertentu.
Pakar hukum tata negara ini mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki instrumen regulasi yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Berdasarkan regulasi tersebut, negara memiliki wewenang untuk membubarkan ormas secara langsung tanpa harus melalui mekanisme pengadilan terlebih dahulu apabila terbukti melanggar aturan hukum.
Feri menegaskan bahwa Pasal 59 ayat (3) UU Ormas melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, maupun mengambil alih peran aparat penegak hukum. Ia mendorong pemerintah untuk konsisten menerapkan aturan pembubaran ini tanpa pandang bulu terhadap seluruh kelompok yang bertindak anarkistis.
Baca juga:Dinamika Pengawasan Kebijakan Nasional
Kritik mengenai implementasi MBG kian meluas menyusul keputusan Bahtsul Masail Qanuniyah pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Muktamar NU secara resmi merekomendasikan agar pemerintah menghentikan penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk pendanaan MBG mulai tahun anggaran 2027, lebih cepat dari batas waktu putusan Mahkamah Konstitusi pada APBN 2028.
Dengan beragam catatan kritis yang disuarakan oleh elemen masyarakat sipil maupun kabinet bayangan, perbaikan tata kelola program prioritas dan ketegasan penegakan hukum diharapkan menjadi agenda utama perbaikan kebijakan nasional ke depan.







