Mahfud MD Soroti Barter Perkara Kejagung-Polri, Ingatkan Kredibilitas Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Barter Perkara Kejagung-Polri, Ingatkan Kredibilitas Penegakan Hukum
Mahfud MD Soroti Barter Perkara Kejagung-Polri, Ingatkan Kredibilitas Penegakan Hukum

Sorothari – 18 Juli 2026 | Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kembali menyoroti ketegangan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam sebuah diskusi yang tayang di kanal YouTube, Mahfud mengemukakan dugaan adanya praktik barter kepentingan antara dua institusi penegak hukum tersebut. Ia mengingatkan bahwa kredibilitas penegakan hukum di Indonesia sedang dipertaruhkan.

Polemik bermula ketika Polri melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait PLTU Batubara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, menurut Mahfud, proses pelimpahan itu tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa pelimpahan seharusnya dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau berstatus P-21 oleh jaksa penuntut umum. “Belum pernah diperiksa. Berarti pelimpahan itu melanggar ketentuan Pasal 61 KUHAP. Lalu, yang kedua, P-21-nya belum ada. Seharusnya P-21 dulu,” ujar Mahfud dalam acara On Focus Tribunnews.

Baca juga:
Komisi III Minta Tim 9 Kejagung Tak Main-Main Usut Kasus Febrie Adriansyah

Dalam kesempatan terpisah, Mahfud juga menyoroti kejanggalan lain yang memicu spekulasi barter. Setelah perkara Febrie diserahkan ke Kejaksaan Agung, instansi tersebut disebut menerbitkan surat edaran yang menghentikan pemeriksaan terhadap sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Padahal sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memerintahkan pemeriksaan terhadap dapur-dapur tersebut. “Orang mengatakan, ‘Oh ini barter.’ Yang kejaksaan diambil, yang polisi yang punya banyak dapur itu tidak lagi diperiksa,” kata Mahfud dalam perbincangan bersama Rhenald Kasali. Ia menekankan bahwa pernyataannya merupakan analisis atas keterkaitan waktu, bukan tuduhan tanpa bukti.

Analis hukum dan politik Boni Hargens memiliki pandangan berbeda. Ia menilai langkah Polri melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung adalah strategi koordinasi antarlembaga yang sah berdasarkan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Kejaksaan. Menurutnya, tindakan tersebut lawful dan rasional dalam kerangka penegakan hukum.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya memberikan tanggapan singkat saat dimintai komentar mengenai kritik Mahfud. “Kan, sudah dibicarakan kemarin di rapat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia kemudian menambahkan, “Ya tanya aja [kepada Mahfud].”

Baca juga:
Trump Campuri Rencana PM Inggris Soal Minyak Laut Utara

Dalam kasus yang disebut Mahfud sebagai “gempa bumi hukum” ini, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penyidik Polri telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebuah brankas berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie hingga kini belum pernah diperiksa oleh penyidik, yang menurut Mahfud menimbulkan pelanggaran prosedur.

Mahfud juga mengkritik pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung yang digambarkan sebagai “pelukan” di depan publik. Ia menilai momen tersebut hanyalah “sandiwara untuk menyembunyikan sesuatu”. Menurutnya, hilangnya keberadaan Febrie sebagai tersangka menjadi bukti kegagalan transparansi kedua institusi. “Ini bagian dari sandiwara untuk menyembunyikan sesuatu,” ujar Mahfud dengan tegas.

Mahfud mengingatkan bahwa jika penanganan perkara tidak dilakukan secara terbuka, spekulasi negatif di masyarakat akan terus berkembang. Ia menekankan pentingnya menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum agar kepercayaan publik tidak luntur. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan barter tersebut, sementara Polri memilih tidak memperpanjang polemik.

Baca juga:
Skandal Kipas Angin Kopdes Tuai Polemik: Menkop Buka Suara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *