Don Ritto Tertunduk saat Tiba di Kejagung, Polri Pastikan Barang Bukti Emas dan Uang Asli

Don Ritto Tertunduk saat Tiba di Kejagung, Polri Pastikan Barang Bukti Emas dan Uang Asli
Don Ritto Tertunduk saat Tiba di Kejagung, Polri Pastikan Barang Bukti Emas dan Uang Asli

Sorothari – 18 Juli 2026 | Don Ritto tertunduk sambil memegangi kepala saat tiba di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu digiring dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Ia mengenakan rompi tahanan oranye dan diborgol, tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Pelimpahan Don Ritto dari Kortas Tipidkor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya ke penyidik Jampidsus menandai babak baru dalam perkara yang juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp6.059.506.200, emas batangan 74 kilogram, dan uang dolar AS senilai US$6.370.921.

Baca juga:
Polda Aceh Ungkap Motif Perampokan Toko Emas oleh Oknum Polisi Bripda MZ

Polri memastikan bahwa seluruh barang bukti tersebut asli. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa uang rupiah telah diuji oleh Bank Indonesia dan dinyatakan asli. Sementara itu, emas batangan seberat 74,01 kilogram dengan kadar 23 karat telah diperiksa oleh PT Pegadaian. Hasil pengujian juga melibatkan FBI dan Puslabfor Bareskrim Polri.

“Bahwa pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan oleh Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Setelah menjalani proses serah terima selama hampir tiga jam, Don Ritto keluar dari gedung dengan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejagung. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Agung. Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, mengaku terkejut karena kliennya langsung dijebloskan ke tahanan tanpa sempat menyampaikan informasi penting.

Baca juga:
Kritik Pegawai Pajak Bursok soal 74 Kg Emas Febrie, Nilai Pajak Disorot

“Proses serah terima kami ikuti dengan seksama. Alhamdulillah berjalan lancar, namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Idon, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” kata Handika.

Handika juga membantah bahwa harta yang disita dari rumah Febrie Adriansyah di Sentul City terkait dengan Satuan Tugas Penanganan Hak Asasi Manusia seperti yang sempat menjadi isu. Ia menjelaskan bahwa uang dan emas tersebut merupakan aset yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Yayasan itu, menurut Handika, telah membiayai sekitar 700 santri dari Papua dan Maluku yang belajar di pesantren di Banten. Namun, ia masih merahasiakan nama yayasan dan pesantren demi keselamatan penerima manfaat.

“Sekarang kami belum berani menyebutkan siapa mereka (yayasan dan penerima manfaat). Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Tetapi akan kami sampaikan, setelah mereka diperiksa dulu oleh Pidsus dengan semua bukti-buktinya,” ujar Handika.

Baca juga:
Boyamin MAKI: Kecurigaan terhadap Eks Jampidsus Tetap Perlu, Bisa Saja Berujung Deponering

Don Ritto, yang merupakan advokat dan konsultan hukum, diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie Adriansyah. Kini, proses hukum berlanjut di Kejagung dengan penahanan resmi Don Ritto di Rutan C7.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *