Sorothari – 22 Oktober 2026 | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merevisi batas auto rejection bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14 menjadi Rp1, dari sebelumnya 7 persen. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 20 Oktober 2026, hingga 31 Desember 2026. Langkah tersebut diambil untuk menjaga perdagangan saham berjalan teratur, wajar, dan efisien, serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang mulai efektif pada 19 Oktober 2026. “Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi, Selasa (20/10).
Baca juga:Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya melalui SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026. Penyesuaian berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, efek di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan ARB yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.
Revisi batas ARB ini menjadi sorotan di tengah upaya bursa menstabilkan pasar. Sebelumnya, pada 19 Oktober 2026, BEI memberlakukan ARB asimetris sebesar 7 persen untuk seluruh saham. Namun, khusus untuk saham berharga Rp11-Rp14, batas ARB 7 persen dinilai kurang efektif karena rentang harga yang sangat tipis. Dengan diubah menjadi Rp1, penurunan harga saham di rentang tersebut dibatasi maksimal Rp1 per hari, sehingga memberikan ruang yang lebih proporsional.
Analis: ARB 7 Persen Tak Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor
Di sisi lain, analis pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai bahwa usulan pembatasan ARB maksimal 7 persen perlu dikaji secara hati-hati. Menurutnya, kebijakan tersebut memang dapat menahan laju penurunan harga saham dalam sehari, tetapi tidak serta-merta memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Hendra menyoroti bahwa persoalan utama pasar modal saat ini bukan sekadar volatilitas harga saham, melainkan juga kekhawatiran investor terhadap transparansi, tata kelola, dan kepastian regulasi. “Jangan sampai perhatian pasar hanya terfokus pada seberapa dalam harga saham boleh turun, sementara penyebab investor berbondong-bondong melepas sahamnya justru terabaikan. Sebab, pasar saham tidak hanya bergantung pada pergerakan harga, tetapi juga pada keyakinan investor untuk tetap menanamkan modalnya,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (20/10/2026).
Baca juga:Ia juga menjelaskan perbedaan mekanisme ARB dan trading halt pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). ARB membatasi penurunan harga saham individual dalam satu hari perdagangan, sedangkan trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan di seluruh pasar ketika penurunan IHSG mencapai ambang yang ditetapkan bursa. “Pembatasan ARB maksimal 7 persen tidak serta-merta menghilangkan risiko trading halt. Penurunan serentak saham-saham berkapitalisasi besar tetap dapat menekan IHSG secara signifikan,” kata Hendra.
Meski demikian, pembatasan ARB dari 15 persen menjadi 7 persen berpotensi mempersempit ruang penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Namun, dampaknya terhadap IHSG tetap bergantung pada komposisi indeks dan ketentuan teknis perdagangan yang berlaku. Hendra pun mendorong BEI dan OJK untuk mengevaluasi likuiditas, pembentukan harga, serta memperkuat transparansi dan penegakan hukum di pasar modal.
Latar Belakang Kebijakan ARB
Auto rejection bawah (ARB) adalah mekanisme yang membatasi penurunan harga saham maksimal dalam satu hari perdagangan. Tujuannya untuk mencegah penurunan harga yang terlalu dalam akibat tekanan jual yang berlebihan. BEI telah beberapa kali menyesuaikan batas ARB, termasuk memberlakukan ARB asimetris pada Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bursa merespons dinamika pasar dan melindungi investor.
Sejak diberlakukan pada 19 Oktober 2026, ARB asimetris 7 persen menuai beragam tanggapan. Sebagian pelaku pasar menilai kebijakan ini dapat meredam kepanikan, tetapi di sisi lain berpotensi menumpuk antrean jual tanpa pembeli, terutama pada saham-saham yang harganya sudah sangat rendah. Revisi untuk saham Rp11-Rp14 menjadi Rp1 diharapkan dapat mengurangi penumpukan tersebut.
Baca juga:BEI menegaskan akan kembali melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan penerapan aturan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai hasil evaluasi tersebut.












