Berita  

Aliran Rp6,51 Miliar dari Dua Entitas Sinarmas dalam Dakwaan Febrie dan Sorotan Karhutla

Aliran Rp6,51 Miliar dari Dua Entitas Sinarmas dalam Dakwaan Febrie dan Sorotan Karhutla
Aliran Rp6,51 Miliar dari Dua Entitas Sinarmas dalam Dakwaan Febrie dan Sorotan Karhutla

Sorothari – 24 Oktober 2026 | Nama Sinarmas kembali mencuat dalam pemberitaan nasional setelah dua entitas perusahaan yang terafiliasi dengan grup konglomerasi tersebut, yakni Sinarmas Asset Management dan Sinarmas Agro, tercantum dalam surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Total penerimaan yang disebut berasal dari kedua perusahaan itu mencapai Rp6,51 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2024. Rincian tersebut menjadi perhatian publik karena dikaitkan langsung dengan penanganan dua perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung, yaitu dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan dugaan korupsi pengelolaan dana sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 7 Oktober 2026, jaksa penuntut umum menguraikan bahwa Sinarmas Asset Management tercatat melakukan penerimaan sebesar Rp2,31 miliar melalui sembilan transaksi selama 2022–2023. Penerimaan itu dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan serta dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018. Sementara itu, Sinarmas Agro disebut melakukan delapan kali penerimaan dengan nilai keseluruhan Rp4,2 miliar yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sawit BPDPKS. Uang tersebut disebut masuk melalui rekening atas nama DR Law Firm.

Baca juga:
Prabowo Pimpin HUT ke-81 TNI, Resmikan 204 Satuan Baru dan Kenalkan Komandan Upacara ke SBY

Rincian penerimaan dari Sinarmas Agro tersebar dalam tiga tahun berturut-turut. Pada 2022, tercatat empat kali penerimaan senilai total Rp1 miliar yang dikaitkan dengan perkara korupsi pengelolaan dana sawit BPDPKS periode 2015–2022. Pada 2023, tercatat dua kali penerimaan senilai Rp2,4 miliar yang dikaitkan dengan perkara serupa untuk periode 2015–2021. Adapun pada 2024, terdapat dua kali penerimaan senilai Rp800 juta yang kembali dikaitkan dengan penanganan perkara pengelolaan dana sawit BPDPKS periode 2015–2022.

Secara keseluruhan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang oleh Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Ferry Yanto Hongkiriwang selama periode 2021 hingga Juni 2026. Nilai totalnya disebut mencapai Rp203.469.822.832,00. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejaksaan Agung. Jaksa juga menyebut penerimaan tersebut seolah-olah dikemas sebagai pembayaran jasa hukum. Salah satu kelompok penerimaan yang diuraikan mencapai Rp79.842.093.704 melalui rekening BCA atas nama DR LAW FIRM.

Pencantuman nama perusahaan, nominal transaksi, tahun penerimaan, dan perkara yang dikaitkan dengan masing-masing pembayaran menjadikan rincian dakwaan sebagai materi pembuktian yang harus diuji di pengadilan. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apa dasar pembayaran tersebut, siapa yang sesungguhnya menerima manfaatnya, dan bagaimana hubungan transaksi itu dengan penanganan perkara yang menjadi kewenangan Febrie saat menjabat di Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya berdasarkan nominal yang tercantum dalam dakwaan. Penelusuran melalui dokumen transaksi, keterangan para pihak, serta bukti mengenai hubungan pembayaran dengan perkara yang ditangani masih diperlukan.

Dorongan PPATK dan Penelusuran Aliran Dana

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan menelusuri aliran dana yang disebut dalam dakwaan tersebut. Menurutnya, penelusuran transaksi keuangan diperlukan untuk mengungkap asal-usul dana, pihak yang mengirim dan menerima uang, serta kemungkinan keterkaitan transaksi dengan perkara yang ditangani Febrie saat menjabat di Kejaksaan Agung.

“PPATK perlu turun tangan menelusuri aliran dana yang disebut dalam surat dakwaan ini. Jangan berhenti pada pencatatan nama perusahaan dan nominal penerimaan. Aliran uangnya harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari sumber dana, jalur transaksi, pihak yang menerima, hingga tujuan akhirnya,” kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Jumat (23/10/2026).

Baca juga:
Kalender 2027 Lengkap dengan Tanggal Merah: 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Resmi Ditetapkan

Trubus menambahkan bahwa jika hasil analisis menemukan indikasi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana, informasi tersebut perlu disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penelusuran harus berbasis data transaksi dan alat bukti, bukan asumsi. Dorongan senada juga muncul dari kalangan pengamat yang menilai pentingnya keterbukaan informasi mengenai transaksi keuangan yang melibatkan perusahaan besar agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Rekam Jejak Lingkungan dan Sorotan Karhutla 2026

Di sisi lain, nama Sinarmas kembali menjadi sorotan dalam isu lingkungan. Dua perusahaan pemasok kayu yang disebut terafiliasi dengan Sinarmas Group, PT Bumi Andalas Permai (BAP) dan PT Bumi Mekar Hijau (BMH), masuk dalam daftar perusahaan Indonesia yang menerima Preventive Measure Notice dari otoritas Singapura terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Pemberitahuan tersebut diumumkan oleh National Environment Agency (NEA) Singapura pada Jumat (16/10/2026). Otoritas Singapura meminta perusahaan-perusahaan yang tercantum mengambil langkah penanganan kebakaran, mengerahkan personel pemadam, serta mencegah penyebaran asap lintas batas.

Selain BAP dan BMH, lima perusahaan lain yang tercantum dalam pemberitahuan tersebut adalah PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Langkah NEA tersebut merupakan tindakan pencegahan, bukan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan terbukti sengaja membakar hutan atau bertanggung jawab secara hukum atas kabut asap 2026. Meski demikian, sorotan terhadap BAP dan BMH bukanlah yang pertama. Rekam jejak perkara lingkungan yang pernah dihadapi kedua perusahaan pada periode 2014–2015 turut kembali menjadi perhatian ketika persoalan kebakaran hutan dan kabut asap kembali melintasi batas negara.

PT Bumi Mekar Hijau pernah menghadapi gugatan pemerintah Indonesia terkait kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2014. Sementara itu, PT Bumi Andalas Permai pernah menghadapi gugatan yang diajukan perwakilan warga dan organisasi lingkungan, termasuk Greenpeace, di Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan tersebut berkaitan dengan dampak kebakaran dan kabut asap berulang di wilayah konsesi perusahaan pada 2014–2015. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari manajemen Sinarmas Group mengenai pemberitahuan NEA tersebut maupun dampaknya terhadap operasional perusahaan.

Sinarmas dalam Berbagai Lini Usaha

Sinarmas Group merupakan salah satu grup konglomerasi terbesar di Indonesia yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari perkebunan kelapa sawit, kehutanan, properti, hingga jasa keuangan. Franky Oesman Widjaja, salah satu putra pendiri Sinar Mas Group, mendiang Eka Tjipta Widjaja, memegang berbagai peran kepemimpinan penting di grup tersebut, termasuk sebagai Chief Executive Officer (CEO) dan Chairman di Golden Agri-Resources Ltd. (GAR). Dalam konteks bisnis properti, Sinarmas Land juga dikenal sebagai pengembang kawasan Grand Wisata di Bekasi yang menjadi lokasi BRI Consumer Expo 2026 pada 24-25 Oktober 2026. Ajang tersebut menawarkan berbagai promo properti dan kendaraan, termasuk informasi mengenai BRI KPR dengan suku bunga mulai dari 1,31% efektif per tahun.

Baca juga:
20 Oktober Hari Apa? Demo Mahasiswa 2 Tahun Prabowo-Gibran dan Harga Perak Antam Stabil

Keterkaitan antara nama besar Sinarmas dan sejumlah perkara hukum serta isu lingkungan menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi. Pengamat menilai bahwa kasus yang menimpa entitas-entitas afiliasi Sinarmas dapat menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas grup dalam menjalankan usaha. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Sinarmas Group terkait dakwaan Febrie maupun pemberitahuan NEA Singapura.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlanjut di pengadilan. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti untuk mendukung dakwaan, termasuk terkait aliran dana dari Sinarmas Asset Management dan Sinarmas Agro. Sementara itu, desakan agar PPATK melakukan penelusuran aliran dana semakin menguat. Di sisi lain, otoritas Singapura melalui NEA akan memantau langkah perusahaan-perusahaan yang menerima Preventive Measure Notice dalam menangani kebakaran hutan. Publik menantikan kejelasan mengenai dasar transaksi yang disebut dalam dakwaan serta tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *