Dana Sawit Rp176,1 Triliun Disorot, BPDP Diminta Transparan

Dana Sawit Rp176,1 Triliun Disorot, BPDP Diminta Transparan
Dana Sawit Rp176,1 Triliun Disorot, BPDP Diminta Transparan

Sorothari – 27 Oktober 2026 | Pengelolaan dana perkebunan oleh badan pengelola dana perkebunan kembali menjadi sorotan publik. Total dana sawit senilai Rp176,1 triliun yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dinilai memerlukan pemeriksaan menyeluruh, terutama karena sekitar Rp146 triliun atau 83 persen dialokasikan untuk program biodiesel. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut agar aliran dana dan penggunaannya dapat ditelusuri secara transparan.

Desakan itu muncul di tengah berbagai persoalan yang melingkupi industri sawit nasional, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, konflik perkebunan, hingga keberadaan jutaan hektare perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Menurut Rieke, tata kelola dana perlu diperiksa untuk memastikan manfaatnya tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan besar, tetapi juga dirasakan petani swadaya dan mendukung pemulihan lingkungan. “Pengelolaan dana sawit perlu diperiksa secara menyeluruh agar manfaatnya tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan besar, tetapi juga benar-benar dirasakan petani swadaya dan mendukung pemulihan lingkungan,” kata Rieke dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Baca juga:
IHSG Perpanjang Reli Delapan Hari, Simak Saham Net Sell Terbesar Asing di Awal Pekan

Selain alokasi biodiesel, subsidi minyak goreng curah senilai Rp7,28 triliun juga menjadi perhatian. Rieke menilai penggunaan dana tersebut perlu diperiksa agar proses penyaluran dan pertanggungjawabannya dapat ditelusuri secara transparan. Besarnya nilai dana yang dikelola membuat keterbukaan informasi dan pemeriksaan dokumen menjadi penting untuk menilai kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan serta tujuan program.

Aliran Dana ke Grup Besar Sawit

Dalam keterangannya, Rieke memaparkan data mengenai sejumlah grup usaha sawit yang disebut menerima dana dari badan pengelola dana perkebunan selama periode 2015–2023. Wilmar Group disebut menerima sekitar Rp56,6 triliun hingga Rp64,3 triliun, dengan sekitar Rp52,1 triliun dikaitkan dengan program biodiesel. Musim Mas Group disebut menerima sekitar Rp26,5 triliun, sedangkan Royal Golden Eagle (RGE) disebut menerima sekitar Rp21,3 triliun hingga Rp25,4 triliun. Data tersebut menambah urgensi pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran dana, termasuk dasar pemberian insentif dan realisasi penggunaannya.

Isu ini juga mencuat dalam perkara hukum lain. Nama PT Sinarmas Agro muncul dalam surat dakwaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan penerimaan uang dari perusahaan tersebut senilai total Rp3,2 miliar selama 2023–2024, yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2021 dan 2015–2022. Rinciannya, Rp2,4 miliar pada 2023 dan Rp800 juta pada 2024. Uraian tersebut tercantum dalam surat dakwaan halaman 74 dari 106 halaman yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:
BBRI Hari Ini: BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun hingga Januari 2027

Di sisi lain, badan pengelola dana perkebunan juga menjalankan program pengembangan sumber daya manusia. Melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) dan PT Citra Widya Education (PT CWE), BPDP melatih 167 petani kelapa sawit di Bengkulu untuk membuat dan mengaplikasikan pupuk organik. Pelatihan gelombang kedua dibuka di Hotel Mercure Bengkulu pada Selasa (20/10/2026), dengan peserta dari Kabupaten Bengkulu Tengah (40 orang), Seluma (60 orang), dan Bengkulu Selatan (67 orang). Sebelumnya, gelombang pertama melibatkan sekitar 162 peserta dari Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara. Program ini diharapkan menekan biaya produksi dan menjaga kesuburan tanah perkebunan.

Selain itu, BPDP bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung ajang Content Creator Challenge 2026 yang mengusung tema “Sawit Untuk Siapa?” dengan subtema “Sawit adalah Budi Daya Bukan Sumber Daya Alam”. Kompetisi ini menerima 556 karya, terdiri atas 509 karya kategori AI dan 47 karya animasi, dan menetapkan enam kreator terbaik. Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai ajang ini sebagai terobosan komunikasi publik untuk membangun narasi positif industri sawit berbasis fakta di kalangan generasi muda.

Sementara itu, pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga mendapat perhatian. Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menekankan distribusi nilai manfaat harus berkelanjutan dan berkeadilan. Nilai manfaat yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp12 triliun pada 2025, naik dari sekitar Rp11 triliun pada tahun sebelumnya. Namun, jamaah yang berangkat mendapat subsidi rata-rata Rp33 juta hingga Rp35 juta per orang, sedangkan sekitar 5,7 juta calon jamaah yang masih menunggu hanya memperoleh sekitar Rp500 ribu per orang per tahun. Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mendorong revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk mengatur distribusi yang lebih proporsional, termasuk subsidi berjenjang sesuai kemampuan ekonomi jamaah.

Baca juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Oktober 2026: Banyak Tunggakan, Termasuk Kendaraan Dinas

Hingga saat ini, penyidikan dugaan penyimpangan dana sawit masih berjalan di Kejaksaan Agung. Belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, namun desakan transparansi terus menguat. Publik menantikan langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan dana perkebunan dikelola secara akuntabel dan memberi manfaat luas bagi petani serta keberlanjutan industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *