Gelombang 1 TKA 2026 Tuntas, Kemendikdasmen Dalami Dugaan Pelanggaran

Gelombang 1 TKA 2026 Tuntas, Kemendikdasmen Dalami Dugaan Pelanggaran
Gelombang 1 TKA 2026 Tuntas, Kemendikdasmen Dalami Dugaan Pelanggaran

Sorothari – 01 November 2026 | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menuntaskan pelaksanaan Gelombang 1 Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 yang diikuti 1.601.449 murid dari jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat. Informasi seputar asesmen ini dapat diakses melalui kanal resmi, termasuk laman tka kemendikdasmen go id serta Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen. Penuntasan gelombang pertama itu berbarengan dengan upaya kementerian mendalami sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang muncul selama penyelenggaraan tes.

Sebagai tindak lanjut atas kendala teknis pada Gelombang 1 Hari Kedua Sesi 1, Kemendikdasmen menyelenggarakan sesi khusus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Langkah itu merujuk pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 dan diikuti 530.930 murid. Pelaksanaan sesi khusus tersebut menjadi bagian dari komitmen kementerian memastikan seluruh peserta memperoleh kesempatan yang setara dalam mengikuti asesmen.

Baca juga:
Soal TKA Matematika Dikeluhkan Siswa, Evaluasi Besar Disiapkan

Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA pada prinsipnya bukan asesmen yang wajib diikuti seluruh murid dan tidak menjadi penentu kelulusan. Tes ini diselenggarakan untuk memperoleh informasi mengenai capaian akademik murid yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu bahan evaluasi dan perbaikan pembelajaran. Dengan begitu, hasil TKA diharapkan menjadi cermin objektif atas kemampuan akademik peserta, bukan gerbang penentu status kelulusan.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengajak seluruh murid mengikuti TKA dengan menjunjung tinggi kejujuran dan semangat positif. Ia menekankan pentingnya mengerjakan soal secara mandiri dan memercayai kemampuan diri sendiri.

“Kami mengajak seluruh murid untuk mengikuti TKA dengan jujur dan gembira. Kerjakan soal secara mandiri, percaya pada kemampuan diri sendiri, dan jadikan hasilnya sebagai bahan refleksi untuk terus belajar dan berkembang. TKA bukan sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan kesempatan untuk mengenali capaian belajar masing-masing,” ujar Toni.

Hasil TKA diharapkan memberikan gambaran capaian akademik murid secara objektif. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan, pendidik, dan orang tua untuk memahami kebutuhan belajar murid serta merumuskan langkah perbaikan pembelajaran. Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan Kemendikdasmen dapat menghubungi ULT melalui laman resmi ult.kemendikdasmen.go.id.

Dugaan Pelanggaran dan Pemeriksaan Nama

Di sisi lain, Kemendikdasmen melalui Inspektorat Jenderal telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait laporan pelanggaran TKA 2026. Nama-nama tersebut masih didalami untuk memastikan keterkaitan pihak yang bersangkutan dengan fakta dan bukti yang tersedia. Laporan itu berkaitan dengan penyelenggaraan TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawal pemeriksaan terhadap berbagai laporan yang masuk. Menurutnya, pengumpulan informasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan berjalan secara akuntabel.

Baca juga:
TKA 2026 Diwarnai Gangguan Jaringan, Ombudsman Turun Awasi dan Kemendikdasmen Siapkan Sesi Ulang

“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada. Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal.

Ia menyatakan pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan menelaah informasi, bukti, dan kronologi kejadian yang dilaporkan. Asas kehati-hatian tetap dikedepankan sebelum kementerian menetapkan langkah lebih lanjut. Dalam proses pendalaman, Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menelaah aspek keamanan sistem dan integritas data sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Faisal menyebut sebagian besar laporan tindak kecurangan TKA datang dari media sosial. Ketika laporan diterima, tim Inspektorat Jenderal diterjunkan untuk melakukan penelusuran. Salah satu pelanggaran tata tertib yang paling sering ditemukan adalah peserta membawa alat komunikasi atau ponsel ke dalam ruang ujian.

“Kita selama ini kan berharap bahwa pengawas itu harusnya meriksa HP sebelum masuk. Jadi, karena sumber masalah utama itu karena dia (peserta) membawa HP masuk, itu yang utamanya,” jelas Faisal di SMAN 68 Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan pelaku kecurangan TKA akan ditindak tegas agar peserta yang menjalani tes secara jujur memperoleh hasil yang adil. Peserta yang terbukti melanggar berat, termasuk membawa ponsel ke ruang ujian hingga menyebarluaskan soal, dapat dikenai nilai nol untuk mata pelajaran terkait. Sementara pengawas yang tidak jujur akan dimasukkan ke daftar hitam sehingga tidak bisa lagi menjadi pengawas.

Dasar Hukum dan Klasifikasi Sanksi

Penanganan dugaan pelanggaran TKA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. Dalam pedoman tersebut, pelanggaran diklasifikasikan menjadi ringan, sedang, dan berat, dengan bentuk penanganan yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta pihak yang terbukti melakukannya.

Baca juga:
Jadwal TKA 2026 Diperpanjang, Sesi Susulan Digelar 30 Oktober

Bagi peserta, pelanggaran ringan dapat ditangani dengan peringatan lisan oleh pengawas ruang. Pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait. Adapun pelanggaran berat dapat dikenai sanksi berupa pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran bersangkutan setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Sanksi juga berlaku bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan tes, termasuk penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, dan teknisi. Pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan, pelanggaran sedang berupa surat peringatan, sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari penugasan terkait.

Toni Toharudin menegaskan seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran ditujukan untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas TKA sebagai asesmen terstandar. “Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan TKA berjalan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Setiap laporan dan temuan menjadi perhatian kami untuk didalami sesuai ketentuan, sehingga integritas asesmen tetap terjaga dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap nama-nama yang diduga terlibat masih berlangsung. Kemendikdasmen menyatakan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sementara identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya sesuai pedoman penyelenggaraan tes. Masyarakat dapat memantau informasi resmi seputar asesmen melalui kanal tka kemendikdasmen go id dan layanan ULT Kemendikdasmen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *