Pengawas TKA 2026 Diperiksa, Kemendikdasmen Kantongi Nama Terduga Curang

Pengawas TKA 2026 Diperiksa, Kemendikdasmen Kantongi Nama Terduga Curang
Pengawas TKA 2026 Diperiksa, Kemendikdasmen Kantongi Nama Terduga Curang

Sorothari – 30 Oktober 2026 | Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Peran pengawas TKA menjadi salah satu fokus pemeriksaan karena dianggap kunci dalam menjaga integritas ujian. Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterkaitan dan bukti dari nama-nama tersebut sebelum menentukan langkah penanganan.

“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada,” ujar Faisal di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Ia menegaskan setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif dengan menelaah informasi, bukti, dan kronologi kejadian. “Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:
Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama 2026, Pendaftaran via SSCASN BKN Segera Ditutup

Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman video di media sosial yang memperlihatkan peserta TKA memotret layar komputer ujian menggunakan ponsel, lalu mengunggahnya ke platform kecerdasan buatan (AI) untuk mendapatkan kunci jawaban. Aksi tersebut dinilai melanggar tata tertib ujian dan merusak asas keadilan. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Hilman Mufidi, mempertanyakan bagaimana perangkat yang dilarang bisa masuk ke ruang ujian. “Pertanyaannya, bagaimana perangkat yang dilarang bisa masuk ke ruang ujian? Ini harus jadi bagian investigasi,” kata Hilman di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Hilman mendukung langkah Kemendikdasmen melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak yang terbukti bersalah. Ia juga mendorong evaluasi terhadap jajaran pengawas TKA di lapangan untuk membongkar potensi kelalaian prosedur pemeriksaan atau pembiaran oleh oknum. “Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini karena banyak siswa yang belajar sungguh-sungguh untuk ujian secara jujur. Jangan sampai siswa yang menjunjung kejujuran justru dirugikan oleh mereka yang mencari jalan pintas,” ucapnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan komitmennya menindak tegas peserta yang terbukti curang, termasuk memberikan nilai nol. “Begitu kami menemukan ada ketidakjujuran, nilainya langsung kami berikan nol,” tegas Abdul Mu’ti usai meninjau pelaksanaan TKA ulang di SMA Negeri 68, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026). Ia menambahkan bahwa pengawas TKA yang tidak jujur akan masuk daftar hitam (blacklist) dan tidak diperbolehkan bertugas pada pelaksanaan TKA tahun berikutnya.

Penanganan dugaan pelanggaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. Aturan tersebut membagi pelanggaran menjadi kategori ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi sesuai jenis pelanggaran serta pihak yang terbukti melakukannya. Bagi peserta, pelanggaran ringan dapat berujung pada peringatan lisan dari pengawas TKA di ruang ujian; pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait; sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol setelah melalui investigasi penyelenggara tingkat pusat.

Baca juga:
Kepala MAN 1 Sijunjung Ikuti AKGTK, Bukti Komitmen Tingkatkan Mutu Madrasah

Sanksi juga berlaku bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan, mulai dari penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas TKA, proktor, hingga teknisi. Pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan, pelanggaran sedang berupa surat peringatan, sementara pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari penugasan terkait.

Penguatan Pengawasan dan Audit Keamanan Siber

Untuk memastikan keandalan sistem teknis dan integritas data ujian, Kemendikdasmen menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengaudit aspek keamanan siber secara menyeluruh. Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menekankan bahwa penindakan ini krusial demi menjaga asas kerahasiaan, kejujuran, dan akuntabilitas hasil TKA.

Hilman juga mengingatkan catatan Kemendikdasmen pada pelaksanaan TKA tahun sebelumnya yang menemukan 71 pelanggaran di jenjang SMA serta 95 kasus kecurangan di tingkat SD dan SMP. Keterlibatan pihak eksternal seperti lembaga bimbingan belajar (bimbel) hingga oknum pengawas sekolah dalam jaringan joki ujian dituntut untuk ditindak pidana secara konsisten. “Integritas menjadi nilai paling penting yang harus dijaga dalam dunia pendidikan. Pelaksanaan TKA tidak hanya mengukur kemampuan akademik, tetapi juga membangun budaya disiplin, tanggung jawab, dan kejujuran peserta didik,” ucapnya.

Di sisi lain, pelaksanaan TKA di daerah terpencil menghadirkan tantangan tersendiri. Guru dari SMA Negeri 1 Rantau Selamat, Marianti, harus menempuh perjalanan sekitar 7 kilometer melewati jalan rusak dan berlumpur selama empat hari untuk mengawas TKA dan Asesmen Nasional (AN) di SMA Negeri 2 Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. Kepala SMA Negeri 2 Rantau Selamat, Chalidin, mengungkapkan bahwa jalan menuju sekolah di Gampong Alue Punti rusak parah, becek dan berlumpur saat musim hujan, serta berdebu saat kemarau. Meski demikian, 22 siswa kelas XII tetap semangat mengikuti TKA dan AN tahun 2026.

Baca juga:
Penilaian TKA Pakai Metode IRT, Soal Sulit Tak Otomatis Nilai Lebih Tinggi

Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi kecurangan melalui Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal dengan menyertakan bukti relevan. Pihak kementerian menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan sepenuhnya. Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap nama-nama yang diduga terlibat, termasuk oknum pengawas TKA, masih berlangsung untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan TKA 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *