Sorothari – 21 Juli 2026 | Jakarta – Adu argumen antara kuasa hukum Roy Suryo dan kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanas setelah Roy Suryo mengumumkan akan mengajukan praperadilan ketiga. Langkah ini diambil setelah gugatan praperadilan kedua ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi jumlah pengajuan praperadilan, selama objek permohonannya berbeda.
Yasena menjelaskan, praperadilan ketiga yang akan diajukan berfokus pada permohonan ganti rugi, berbeda dengan praperadilan sebelumnya yang menguji penetapan status tersangka. “Tidak ada pembatasan jumlah praperadilan. Selama objeknya berbeda, berarti boleh mengajukan lagi,” ujar Yasena. Pernyataan ini langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum Jokowi, Ade Darmawan, yang menilai strategi tersebut tidak etis dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Menurut Ade, pengajuan praperadilan berulang kali hanya akan memperlambat proses peradilan dan merugikan semua pihak.
Baca juga:Hakim I Ketut Darpawan dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo merupakan upaya untuk menunda sidang pokok perkara. Sebab, gugatan tersebut diajukan saat praperadilan pertama hampir selesai dan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Roy Suryo sendiri mengaku kecewa dengan putusan tersebut. “Kalau dulu mungkin beliau melihat secara komprehensif, sekarang hanya melihat waktu saja,” tuturnya.
Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya juga mempertanyakan alasan penolakan yang dinilai lebih menitikberatkan pada waktu pengajuan. Refly Harun, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, mengatakan bahwa pihaknya memiliki pandangan hukum yang berbeda. “Kalau kami merasa relevansi itu bukan jawaban hukum, ya. Karena relevan itu lebih pada timing-nya,” kata Refly. Ia berharap pada praperadilan ketiga, hakim dapat memberikan pencerahan yang lebih mendalam.
Baca juga:Rencana praperadilan ketiga ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026. Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan ganti rugi yang akan diajukan merupakan hak hukum yang sah. “Ini kita bisa uji nanti, apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak? Karena kalau kemudian itu ditolak, nah tentu saja ini ada hal yang big question mark,” ujar Roy.
Kuasa hukum Jokowi sebelumnya telah menyatakan bahwa langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan berkali-kali tidak sesuai dengan semangat peradilan yang efisien. Mereka berharap agar proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan. Sementara itu, Yasena menegaskan bahwa tim kuasa hukum Roy Suryo tidak bermaksud mengulur waktu, melainkan ingin menguji setiap tindakan penyidik yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Baca juga:Kasus ini bermula dari tudingan Roy Suryo yang menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. Setelah sempat ditangkap pada 19 Juni 2026 dan ditahan, Roy Suryo akhirnya tidak ditahan pada 22 Juni 2026. Praperadilan pertama diajukan pada awal Juli 2026, namun ditolak. Kini, dengan rencana praperadilan ketiga, polemik antara kuasa hukum Roy Suryo dan kuasa hukum Jokowi semakin tajam.













