Mahfud: Selama Ini Menteri-Menteri Diborgol, Masak Eks Jampidsus Tidak

Mahfud: Selama Ini Menteri-Menteri Diborgol, Masak Eks Jampidsus Tidak
Mahfud: Selama Ini Menteri-Menteri Diborgol, Masak Eks Jampidsus Tidak

Sorothari – 27 Juli 2026 | Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menyoroti perlakuan Kejaksaan Agung terhadap tersangka korupsi. Ia mempertanyakan mengapa mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak diborgol dan tidak dikenakan rompi tahanan saat ditahan pada Jumat, 24 Juli 2026, sementara para menteri sebelumnya selalu diperlakukan demikian. “Selama ini menteri-menteri diborgol, masak eks Jampidsus tidak,” ujar Mahfud saat dihubungi pada Senin, 27 Juli 2026.

Febrie Adriansyah terlihat melenggang dengan kemeja batik abu-abu saat masuk ke mobil tahanan Kejagung, tanpa rompi pink atau borgol. Menurut Mahfud, hal ini menimbulkan kesan diskriminatif. Ia menegaskan bahwa meskipun secara teknis tidak ada sanksi jika tidak menggunakan rompi, perlakuan berbeda terhadap mantan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum sendiri justru merusak citra keadilan.

Baca juga:
Pergeseran Arah Partai Demokrat AS: Analisis Ahmad Khoirul Umam soal Dampak ke Indo-Pasifik

“Kejaksaan Agung mempertontonkan diskriminasi. Itu tidak baik. Mungkin tidak salah karena tidak ada sanksi bila tidak dipakai, tapi selama ini menteri-menteri (yang jadi tahanan Kejaksaan Agung) diborgol, masak eks Jampidsus tidak. Itu kritik kami terhadap Kejaksaan Agung,” kata Mahfud.

Mahfud juga menanggapi pernyataan Febrie yang merasa dikriminalisasi. Menurutnya, hampir semua tersangka korupsi mengeluarkan klaim serupa. “Semua koruptor mengatakan dikriminalisasi, bukan hanya dia saja. Kalau perempuan, yang biasanya pakai baju-baju minim kalau sudah dijadikan tersangka korupsi tiba-tiba pakai kerudung atau jilbab. Tujuannya sama, untuk menciptakan kesan bahwa dia tidak salah,” tuturnya.

Baca juga:
Menteri PU Bantah Mutasi ASN Terkait Bocornya Surat Dinas ke AS

Soal penempatan Febrie di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahfud menilai hal itu tidak melanggar undang-undang. Dalam aturan, tersangka hanya disebut ditahan di rumah tahanan tanpa menyebut secara spesifik. Ia menduga alasan pemindahan tersebut agar pengawasan lebih ketat, karena jika ditahan di Kejagung, ada kemungkinan tersangka bisa keluar dengan mudah. “Kan rumah tahanan ada di Cipinang, kepolisian, KPK hingga Kejaksaan Agung. Bisa di mana saja, terserah pilihan taktisnya saja. Mungkin kalau ditahan di Kejaksaan Agung akan memberikan kesan tidak ditahan, sedangkan kalau di KPK kan diabsen tiap hari,” imbuh Mahfud.

Mahfud juga menyoroti status Febrie yang masih sebagai jaksa aktif. Ia mempertanyakan pengawasan terhadap tahanan Kejagung, mengingat Febrie masih memiliki akses dan jaringan di lingkungan kejaksaan. Pernyataan ini menambah daftar kritik Mahfud terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia, di mana ia kerap menyoroti ketimpangan perlakuan antara pejabat tinggi dan mantan pejabat di lembaga penegak hukum.

Baca juga:
Prabowo Gelitik Bahlil dengan Plesetan MBG: ‘Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo’

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik Mahfud MD. Langkah selanjutnya dalam proses hukum Febrie Adriansyah masih dinantikan publik, terutama terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *