Sorothari – 02 September 2026 | Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota berhasil membongkar kasus tindak pidana penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar hingga Rp1,3 miliar milik kreator konten sekaligus selebgram ternama, Vilmei. Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga bersekongkol menguras saldo penghasilan korban dari platform digital.
Tiga orang yang kini menyandang status tersangka masing-masing berinisial Z, A, dan L. Tersangka Z diketahui merupakan karyawan internal Vilmei yang memiliki akses operasional, sedangkan A adalah kekasih dari Z. Sementara itu, tersangka perempuan berinisial L berperan membantu menampung aliran dana hasil tindak kejahatan tersebut sebelum didistribusikan.
Baca juga:Modus Operandi Penggelapan Uang Melalui Fitur Gift TikTok
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa tindak pidana penggelapan uang ini dilakukan dengan memanfaatkan celah teknis transaksi digital pada akun media sosial korban. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa dana yang menjadi sasaran para pelaku bersumber dari pendapatan program afiliasi atau affiliate TikTok milik Vilmei yang sengaja dikumpulkan korban sejak 2025 dan belum sempat dicairkan.
Berdasarkan pengakuan awal para pelaku dan keterangan korban, tersangka mengonversi saldo komisi afiliasi tersebut menjadi instrumen koin di platform TikTok. Setelah saldo berubah menjadi koin digital, pelaku kemudian membelanjakannya untuk membeli berbagai gift virtual bernilai tinggi, seperti animasi paus, lalu mengirimkannya langsung ke akun media sosial milik komplotan mereka sendiri.
Untuk memudahkan pemahaman publik mengenai alur kejahatan digital ini, penyidik merinci tahapan pengalihan saldo sebagai berikut:
Baca juga:- Penimbunan Saldo Komisi: Korban mengumpulkan pendapatan resmi dari program affiliate TikTok di dalam akun tanpa melakukan penarikan rutin.
- Konversi Saldo ke Koin: Tersangka memanfaatkan akses internal untuk mengubah saldo pendapatan korban menjadi koin digital platform.
- Pembelian Gift Virtual: Koin yang terkumpul dibelanjakan menjadi berbagai jenis gift bernilai tinggi.
- Pengiriman ke Akun Tersangka: Gift virtual dikirimkan ke akun milik tersangka Z, A, dan L untuk kemudian dicairkan menjadi uang tunai.
Pemeriksaan Transaksi Valuta Asing dan Keterlibatan Perbankan
Guna menetapkan besaran kerugian riil secara hukum, pihak kepolisian kini menggandeng manajemen TikTok dan otoritas perbankan nasional. Langkah koordinasi ini dinilai krusial mengingat skema transaksi nominal di dalam platform media sosial tersebut mengacu pada mata uang dolar Amerika Serikat (USD), sehingga nilainya fluktuatif mengikuti pergerakan kurs valuta asing terhadap rupiah.
Kompol Verdika menegaskan bahwa validasi pihak perbankan dan penyedia platform digital akan membuka secara transparan ke mana saja dana milik korban dialirkan selama kurun waktu 2025 hingga saat ini.
| Pihak Terlibat | Peran / Instansi | Status / Tindakan |
|---|---|---|
| Vilmei | Kreator Konten & Selebgram | Korban Pelapor |
| Tersangka Z | Karyawan Korban | Tersangka Utama (Ditahan) |
| Tersangka A | Kekasih Tersangka Z | Tersangka Pembantu (Ditahan) |
| Tersangka L | Rekan Tersangka | Penampung Dana (Ditahan) |
| Polres Metro Bekasi Kota | Penyidik Kepolisian | Melakukan Penahanan & Pemeriksaan |
| Manajemen TikTok & Bank | Penyedia Platform & Jasa Keuangan | Saksi Ahli / Rekonsiliasi Data Transaksi |
Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Mengenai motif di balik aksi kriminal ini, para tersangka berdalih bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk membeli makanan, minuman, dan kebutuhan belanja barang harian. Kendati demikian, penyidik tidak menelan mentah-mentah pengakuan tersebut dan terus mendalami indikasi penggunaan dana untuk keperluan lain, seperti gaya hidup konsumtif atau pelesiran.
Baca juga:Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan penyidik terus merangkai persesuaian keterangan antarsaksi, antartersangka, serta alat bukti transaksi digital yang telah diamankan. Korban sendiri sebelumnya telah mendatangi langsung markas kepolisian untuk melengkapi berkas laporan perkara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Berdasarkan ketentuan regulasi tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau sanksi denda maksimal sebesar Rp500 juta.













